Polres Purwakarta Gelar Jumpa Pers Terkait Oknum Anggota Dewan Yang Diamankan Sat Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polres Purwakarta Gelar Jumpa Pers Terkait Oknum Anggota Dewan Yang Diamankan Sat Narkoba

8/03/2022


Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta - Bersama kedua temannya, Oknum Anggota DPRD Purwakarta berinisial YN (39) yang diamankam  Satres Narkoba Polres Purwakarta usai pesta sabu beberapa waktu lalu, kini menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, pada Rabu, 3 Agustus 2022.


Proses asemen itu akan menentukan apakah ketiga orang tersebut bisa menjalani proses rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba yang mereka lakukan.


Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan YN bersama kedua rekannya langsung dibawa ke BNNK Karawang hari ini.




"Hari ini ketiga orang tersebut dibawa oleh penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk dilakukan asesmen di BNN atau BNNK Karawang, " ucap Pria yang akrab disapa Edwar itu didampingi Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasatres Narkoba, AKP Budi Suheri, pada Rabu, 3 Agustus 2022.


Nantinya, kata dia, hasil assessment atau penilaian yang dilakukan BNNK Karawang akan menjadi acuan tim penyidik polres Purwakarta untuk langkah ke depan, apakah YN beserta dua rekannya hanya akan menjalani rehabilitasi atau ada temuan lain.


"Jadi berdasarkan bukti yang kita miliki saat ini, ketiganya kita duga sebagai penyalahguna narkotika. Untuk lebih menguatkan maka kita berkoordinasi dengan BNNK Karawang dan dilakukan assessment. Nantinya BNNK Karawang  dari hasil assessment tersebut akan ditentukan ketiga orang tersebut masuk dalam pengedar ataupun korban penyalahgunaan narkotika," ucap  Edwar. 


Diakui Kapolres, memang tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Diantaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar.


Prosedur assessment ini, kata Edwar, menjadi kewenangan BNNK Karawang. “Bukan kita yang menentukan, namun tim dari BNNK Karawang yang memutuskan apakah layak atau tidak untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” tambah Edwar


Kapolres menegaskan, pemeriksaan ini bukan merupakan pelimpahan namun pemeriksaan lanjutan atau assessment. Di sana ketiganya akan diperiksa oleh tim ahli baik medis maupun non medis yang membidangi di bidang kenarkotikaan.


"Ketiganya dilakukan assessment untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Ini berlaku bukan hanya untuk figur publik tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, (untuk) rekreasional, maupun pecandu," terang Edwar. (Mjn)