Giat Reses III Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022 -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Giat Reses III Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022

8/18/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta.-  DPD Partai NasDem Kabupaten Purwakarta gelar rapat koordinasi dengan jajaran 17 pengurus DPC Partai NasDem sekaligus Reses ke III Anggota DPRD dari Partai NasDem, Kamis 18 Agustus 2022.


Dalam rapat koordinasi banyak yang dibahas dimana salah satu agendanya kegiatan Kemah Restorasi bersama se-Jabar Partai NasDem dan akan dilaksanakan berlokasi di Cikole Bandung, mulai dari tanggal 1 - 4 September.


Selanjutnya, dalam Reses III Anggota Dewan Partai NasDem Kabupaten Purwakarta, Contrad Surawijaya menerangkan, bahwa tujuan reses DPRD ini adalah untuk menampung aspirasi para kader partai NasDem Purwakarta dan kami Anggota DPRD punya kewajiban menyerap aspirasi masyarakat, karena ini menjadikan peran DPRD untuk kepentingan masyarakat baik aspirasi mengenai infrastruktur maupun ekonomi.




Dan dalam Reses ini kami ada tiga program kegiatan yang akan kami beritahukan, diantaranya BPJS PBI, Percepatan Infrastruktur juga terkait dengan Rutilahu, " jelasnya. 


Dilain hal Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Purwakarta, H. Lufhi Bamala, menegaskan dalam Reses agar fokus ke BPJS dan Rutilahu, karena ini jelas yang bisa langsung menyentuh ke masyarakat.


Dan kami mohon tolong dijelaskan mekanisme tentang Rutilahu juga mohon dibantu bagaimana proses pengajuannya dan ini mungkin bagian  fungsi dari reses saat ini.


Lanjut, Kang odad menjelaskan DPRD Punya metode baru bahwa dewan memberi keringanan kepada masyarakat melalui Dinsos soal BPJS PBI, itu hanya menyerahkan beberapa persyaratan.

  

Dan salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), dimana PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.


Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.


"Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," jelas kang odad. 


Lanjutnya, bahwa BPJS Kesehatan PBI juga bisa menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.


Sebab, BPJS Kesehatan Mandiri mewajibkan pesertanya membayar iuran per bulan dengan nominal tertentu. Dan mungkin masyarakat bisa beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI.


Pilihan alternatif tersebut bisa menjadi solusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia,," tutupnya.  (Mjn)