Header Ads Widget


Apa Itu Klasterisasi Perguruan Tinggi


Globalnewsindonesia.com,- Pendidikan - Klasterisasi perguruan tinggi merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dilakukannya klasterisasi pada perguruan tinggi ini tentu memiliki alasan dan tujuan tersendiri.


Akan tetapi, apa itu klasterisasi perguruan tinggi dan berbagai hal mengenai klasterisasi? Di bawah ini akan dijelaskan dengan detail mengenai apa itu klasterisasi perguruan tinggi, apa fungsi klasterisasi di perguruan tinggi, apa saja komponen penilaian klasterisasi, dan bagaimana hasil klasterisasi.


Dimana bahwa Klasterisasi perguruan tinggi merupakan pengelompokan perguruan tinggi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud. Klasterisasi pada perguruan tinggi ini biasanya dilakukan setiap tahun secara rutin. Ribuan perguruan tinggi di Indonesia akan dinilai dan dilakukan evaluasi.


Dari hasil penelitian dan juga evaluasi tersebut, kemudian muncul setiap skor untuk setiap perguruan tinggi. Melalui skor yang didapatkan tersebut, maka skor yang paling atas atau paling baik akan masuk ke klaster 1. Kemudian nilai di bawahnya akan masuk ke klaster 2, dan begitu seterusnya.


Meski demikian, walaupun terdapat sistem nilai menggunakan skor, pihak dari Dikti menolak anggapan yang menyatakan bahwa klasterisasi merupakan pemeringkatan universitas atau perguruan tinggi. Bagi Dikti, akan lebih tepat jika disebut sebagai pemetaan atau pengelompokan universitas atau perguruan tinggi.


Direktur Dikti, Nizam mengungkapkan, “Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan namun pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya. Klasterisasi ini jangan disalahmaknai sebagai pemeringkatan”.


Menurut Nizam juga, tujuan utama dilakukannya klasterisasi perguruan tinggi adalah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi, dan untuk mendorong perguruan tinggi dapat meningkatkan kualitasnya dalam hal pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.


Fungsi Klasterisasi di Perguruan Tinggi :

Sudah dijelaskan bahwa klasterisasi perguruan tinggi merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud untuk melakukan pengelompokan perguruan tinggi. Klasterisasi tersebut dilakukan secara rutin setiap tahunnya.


Selain itu, klasterisasi di perguruan tinggi tentu memiliki berbagai fungsi yang bermanfaat. Berikut ini merupakan beberapa fungsi dan juga manfaat dari klasterisasi perguruan tinggi.


1. Membantu pembinaan perguruan tinggi dengan cara mengetahui kondisi perguruan tinggi di Tanah Air dan juga pemetaannya.

2. Klasterisasi digunakan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan pembangunan.

3. Klasterisasi akan mendorong berbagai perguruan tinggi agar dapat melakukan upaya dengan tujuan meningkatkan kualitas dan juga performa institusinya.

4. Klasterisasi perguruan tinggi dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lengkap kepada publik mengenai bagaimana kualitas kinerja dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.


Seperti apa yang disampaikan Nizam, dikutip dari laman resmi Dikti, bahwa “Perguruan tinggi yang sudah maju akan kami dorong untuk berlari lebih kencang, bagi yang masih berada di bawah maka akan kami berikan pembinaan khusus. Selain itu, prinsip saling membantu juga perlu ditekankan agar perguruan tinggi yang sudah di atas bisa turut membantu pembinaan dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi yang berada di bawahnya”.


Komponen Penilaian Klasterisasi


Mengenai yang telah disampaikan Direktur Dikti Nizam, bahwa penilaian atau berbagai informasi terkait kinerja perguruan tinggi Indonesia diidentifikasi berdasarkan empat aspek utama. Aspek yang pertama adalah mutu sumber daya manusia dan mahasiswa (input), aspek pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi (proses).


Selain itu, aspek selanjutnya adalah mengenai bagaimana capaian kinerja jangka pendek yang dicapai oleh perguruan tinggi (output) dan juga bagaimana capaian kinerja dalam jangka panjang perguruan tinggi (outcome). 


Meski demikian, berbagai indikator atau aspek tersebut mencerminkan bagaimana masing-masing komponen utama tersebut memiliki berbagai perubahan dan penambahan. Harapannya adalah setiap komponen utama tersebut dapat menjadi cerminan bagaimana kondisi perguruan tinggi di Indonesia.


Apakah kondisi perguruan tinggi di Indonesia sudah sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut, atau belum. Dan dari keempat aspek tersebut, berikut merupakan prinsip lengkap penilaian sebagai syarat klasterisasi perguruan tinggi.


1. Mutu Sumber Daya Manusia dan Mahasiswa (Input)


Input mencakup 20 persen dari penilaian yang terdiri atas:


a. persentase jumlah dosen yang berpendidikan S3,

b. jumlah lektor dan guru besar,

c. rasio mahasiswa dan dosen,

d. jumlah mahasiswa asing, dan

e. jumlah dosen yang bekerja sebagai praktisi industri.


2. Pengelolaan Kelembagaan Perguruan Tinggi (Proses)


Indikator proses ini mencakup 25 persen dari penilaian yang terdiri atas:

a. akreditas institusi,

b. akreditasi program studi,

c. pembelajaran daring,

d. kerjasama perguruan tinggi,

e. kelengkapan laporan PDDIKTI,

f. jumlah program studi yang bekerja sama dengan DUDI, NGO, atau QS Top 100 WCU by subject, dan

g. jumlah program studi yang melaksanakan program merdeka belajar,

h. jumlah mahasiswa yang mengikuti program merdeka belajar.


3. Capaian Kinerja Jangka Pendek yang Dicapai Oleh Perguruan Tinggi (Output)


Indikator dari output ini mencakup 25 persen dari penilaian yang terdiri atas:

a. jumlah artikel ilmiah terindeks yang dilakukan setiap dosen,

b. kinerja penelitian,

c. kinerja kemahasiswaan,

d. jumlah program studi yang telah memperoleh akreditasi atau sertifikat internasional


4. Capaian Kinerja dalam Jangka Panjang yang Dicapai oleh Perguruan Tinggi (Outcome)


Indikator outcome ini mencakup 30 persen dari keseluruhan penelitian yang terdiri atas:

a. jumlah nilai sitasi dari setiap dosen,

b. jumlah paten yang didapatkan,

c. penilaian kinerja inovasi,

d. jumlah lulusan yang memperoleh kerja dalam waktu 6 bulan, dan

e. kinerja pengabdian masyarakat.

Sesuai dengan hal yang ingin dicapai tersebut, sumber data klasterisasi menggunakan berbagai data yang valid atau sahih dan siap guna dengan karakteristiknya yaitu sebagai berikut.

1. Data yang langsung dapat digunakan adalah data yang dilaporkan secara rutin oleh perguruan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

2. Data hasil penilaian kinerja dari perguruan tinggi yang telah dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Ditjen Dikti, akan tetapi belum tersajikan dalam PDDikti.

3. Data yang belum tercakup dalam PDDikti, tetapi sudah dikumpulkan secara terstruktur oleh unit kerja dan sangat relevan dengan klasterisasi.

4. Data dari luar PDDikti yang relatif telah mapan dan siap digunakan untuk mengukur kinerja perguruan tinggi.


Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi :

Hasil klasterisasi perguruan tinggi pada 2020 lalu yaitu dilakukan analisis terhadap berbagai data dari sebanyak 2.136 perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Dari hasil analisis tersebut, diperoleh hasil klasterisasi yaitu terdiri dari lima klaster perguruan tinggi.


Komposisi yang didapatkan pada klaster 1 dengan jumlah 15 perguruan tinggi, klaster 2 dengan jumlah 34 perguruan tinggi, klaster 3 dengan jumlah 97 perguruan tinggi, klaster 4 dengan jumlah 400 perguruan tinggi, dan klaster 5 dengan jumlah 1.590 perguruan tinggi. Dari hasil tersebut, menurut Direktur Dikti tidak ada dikotomi antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).


Berikut adalah daftar perguruan tinggi yang termasuk pada klaster 1 perguruan tinggi di Indonesia.

1. Institut Pertanian Bogor

2. Universitas Indonesia

3. Universitas Gadjah Mada

4. Universitas Airlangga

5. Institut Teknologi Bandung

6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember

7. Universitas Hasanuddin

8. Universitas Brawijaya

9. Universitas Diponegoro

10. Universitas Padjadjaran

11. Universitas Sebelas Maret

12. Universitas Negeri Yogyakarta

13. Universitas Andalas

14. Universitas Sumatera Utara

15. Universitas Negeri Malang.


Sumber: penerbitdeepublish.com