Unit PPA Polres Bulukumba Tetapkan Guru Honorer SD di Bulukumpa Sebagai Tersangka Pencabulan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Unit PPA Polres Bulukumba Tetapkan Guru Honorer SD di Bulukumpa Sebagai Tersangka Pencabulan

5/25/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Bulukumba - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba Polda Sulsel, telah menetapkan pelaku pencabulan terhadap 3 orang anak yang masih dibwah umur sebagai tersangka.


Pelaku MA (53) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik PPA Satreskrim Polres Bulukumba adalah merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.


MA ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 di salah satu Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.




Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf, membenarkan hal tersebut bahwa tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang anak SD yang dilakukan oleh gurunya, oleh penyidik PPA telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.


“Penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat 29 April 2022," ucap Kasat.


AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku serta gelar perkara sehingga kasus tersebut dapat ditingkatan menjadi penyidikan dan menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut.


“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik sehingga kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” Jelas Kasat Reskrim


“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan acaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup / pidana mati”. Pungkas Kasat Reskrim.


Diktahui bahwa sebelumnya Korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta 2 orang korban lainnya yakni AN dan WA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada Jumat 29 April 2022. 


Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan / pencabulan yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri. ( Is )