Motif Dendam Busur Melayang, Polres Bantaeng Gerak Cepat Amankan Pelaku -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Motif Dendam Busur Melayang, Polres Bantaeng Gerak Cepat Amankan Pelaku

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/12/2022
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan,SH Saat melakukan Conference Pers Kamis, (12/5/22)


GlobalNewsindoneisa.com-Bantaeng, --Tak butuh waktu lama tim Resmob polres Bantaeng Tangkap pelaku pembusuran yang merenggut nyawa, Angga Bin Arfan (17) seorang pelajar SMPN 2 Bissappu Rabu, (11/5/22), sekitar pukul 22.00 wita.


Pelaku IK (17) ditangkap dirumahnya di Jl. Hambali 2 Kel. Bontosunggu Kec. Bissappu Kabupaten Bantaeng bersama beberapa temannya.


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bantaeng AKBP, Andi Kumara, SH SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP, Burhan, SH saat melakukan Conference pers Kamis,(12/5/22)


Dikatakannya pasca kejadian Tim Resmob Polres Bantaeng langsung melakukan penelusuran olah TKP dan mengumpulkan barang bukti dan saksi, 


dimana dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi diduga pelaku, IK (17) anak dibawa umur ini melakukan aksinya dikarenakan motif Dendam 


Saat melakukan aksinya pelaku berboncengan bersama tiga rekannya dengan mengendarai sepeda motor Mio Soul GT warna Pink.




"Sebelumnya (IK) bersama temannya  berkumpul di lapangan Lompo Battang kemudian menuju pantai seruni dan jalan poros Be'lang dimana tepat di sebuah bengkel dimana korban Angga berada saat itu (IK) melakukan tindakan penganiayaan dengan melesatkan busurnya dan mengenai bagian Dada korban."ungkap Kasat Reskrim.


Korban sempat dilarikan ke RSUD Anwar Makatutu untuk mendapatkan pertolongan medis namun Angga meninggal saat Dalam perjalanan menuju rumah sakit.


Saat ini polisi telah menyita 1 buah anak busur dan sepeda motor serta mengamankan 4 orang namun baru 1 orang yang ditetapkan tersangka sedangkan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.


Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 ( 3 ) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 / 2014 perubahan atas undang RI No. 23 tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun penjara.


Lebih jauh Kasat Reskrim polres Bantaeng berharap dengan adanya kejadian ini peran orang tua untuk tetap mengontrol Pergaulan anak-anaknya, agar tidak terjerumus terhadap tidak kriminal,"Pungkasnya