Asik Nyabu Tiga Oknum ASN Diciduk Polisi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Asik Nyabu Tiga Oknum ASN Diciduk Polisi

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/18/2022


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, --Seakan tumbuh subur pelaku penyalahgunaan narkoba menambah daftar catatan Polres Bantaeng dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Tim Resnarkoba Polres Bantaeng, Kembali menangkap tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.

Ketiganya merupakan oknum Aparat Sipil Negara ASN dilingkup kabupaten Bantaeng,  ketiganya diamankan saat mengelar pesta sabu Rabu tanggal 11 Mei 2022, Sekira pukul 22.00 WITA. di jalan mawar, kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. 


Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH SIK,M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Andi Imran Hamid, S.Sos, MM, mengatakan ketiga orang yang berhasil diamankan yakni NS, (40) pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Warga jalan pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu. 


Kedua adalah SH, (36), Pekerjaan ASN, Warga jalan sungai Bialo, Kelurahan mallilingi, Dan yang ketiga adalah SSD (49), Pekerjaan ASN, Warga Jalan Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng.



Andi Imran menjelaskan, Setelah mengamankan NS, Satuan Narkoba Res Bantaeng melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SSD dan SH, Selanjutnya terduga pelaku dan Barang bukti diamankan di mapolres Bantaeng guna proses hukum yang berlaku.


Sejumlah barang bukti yang disita polisi

Berupa satu Sachet Kristal Bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan peralatannya, 2 buah Handphone Android, uang tunai senilai Rp 600.000 dan dua unit sepeda motor


Untuk tindakan selanjutnya Kata Andi Imran, dilakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku untuk melengkapi mindik, Dan untuk barang bukti (BB) yang diamankan selanjutnya dikirim ke Labfor di Makassar untuk pemeriksaan.


"Selanjutnya jika seluruh pemeriksaan telah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara", Jelas Andi Imran.


"Ketiganya terancam melanggar pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika", Pungkasnya.