Wabup Bener Meriah Dailami: Saya Dihina Pakai Nama Binatang dan Akan Polisikan 4 Akun Facebook -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Wabup Bener Meriah Dailami: Saya Dihina Pakai Nama Binatang dan Akan Polisikan 4 Akun Facebook

4/20/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Bener Meriah – Wakil Bupati Bener Meriah, Aceh, Dailami, melaporkan empat akun facebook ke polisi, karena menghina dirinya pada 28 Maret 2022 lalu.


Menurut Dailami, laporan itu dilakukan karena hinaan dari salah satu pengguna akun facebook terjadi, beberapa saat setelah menemuinya terkait urusan proyek.


“Bagaimana saya tidak laporkan, salah satu dari orang yang komentar itu menghina saya secara fisik dan menyebut nama salah satu binatang. Hinaan itu muncul tidak lama setelah bertemu saya, terkait persoalan proyek yang saya tidak bisa penuhi,” kata Dailami, dihubungi Selasa (19/4/2022).


“Saya sudah laporkan sebelum puasa kemarin itu. Dan sekarang sedang di proses di kepolisian,” jelas Dailami.


Menurut Dailami, pelaporan itu juga dilakukan karena menganggap pemilik akun facebook telah melampaui batas, sehingga tidak menggunakan media sosial secara sehat.


Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, agar menggunakan media sosial dengan cara yang sehat, agar tidak terjebak kasus hukum di kemudian hari.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustami menjelaskan, pelaporan atas keempat pengguna akun facebook telah dilaporkan Dailami pada 28 Maret 2022 lalu.


“Kami sudah terima laporan, dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan,” kata Iptu Bustami, dihubungi Selasa (19/4/2022).


Sementara delik UU ITE yang dilaporkan atas keempat akun media sosial itu, akan diperjelas setelah penyeledikan berlangsung.


“Kami sudah meminta keterangan tujuh orang terkait persoalan ini. Mengenai delik pasalnya, kita tunggu setelah gelar perkara,” pungkas Bustami. [Yh]