Pasca Hasil Keputusan Kasasi MA RI, Partai Berkarya Gelar Rakorwil Ke-1 se Sumsel -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pasca Hasil Keputusan Kasasi MA RI, Partai Berkarya Gelar Rakorwil Ke-1 se Sumsel

4/15/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Sumsel - Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ke-1 Partai Berkarya (Beringin Karya) se Sumatera Selatan berjalan dengan sukses dan lancar, Rakorwil langsung dibuka oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono di Grand Malaka Ethical, Kamis (14/04/2022).


Dalam sambutannya Ketum Partai Berkarya Muchdi PR menyampaikan, pasca keputusan kasasi Mahkamah Agung RI saya harap semua peserta Rakorwil ke-1 Partai Berkarya untuk benar-benar serius kesiapannya dalam menyiapkan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Vaktual KPU.


Ketua DPW Partai Berkarya Sumsel Herman Misron menyatakan, kesiapan Partai Berkarya Sumsel dalam memenangkan pemilu 2024 nanti.


" Partai Berkarya Sumsel siap untuk memenangkan pemilu 2024, semua pengurus DPD dan DPC se Sumatera Selatan telah bekerja keras dalam melengkapi tahap Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Vaktual KPU, saya yakin dengan kerja keras dan kesungguhan dari semua kader dapat membuat Partai Berkarya mengalami kejayaan di pemilu 2024 nanti," ujarnya.


Turut hadir sebagai pemateri dalam Acara Rakorwil ke-1 Partai Berkarya Komisioner KPU Sumsel Divisi Bidang Hukum Hepriyadi SH, MH menyampaikan, terkait tahapan pendaftaran Parpol yaitu dimulai dengan pengumuman persiapan pendaftaran 3 hari, pengajuan pembukaan akun sipol dari parpol pusat ke KPU RI, Input persyaratan pendaftaran parpol oleh parpol kedalam sipol.


" Soal pengumuman pendaftaran 3 hari (5-7 Agustus 2022), pendaftran parpol ke KPU RI selama 7 hari (8-14 Agustus 2022) untuk data keanggotaan tidak lagi membawa hard copy cukup rekap saja, jika sesuai akan dikeluarkan surat tanda terima/bukti pendaftaran," terangnya.


Lanjut Hepriyadi, verifikasi administrasi selama 30 hari 15 agustus-13 september 2022 acuan adalah data yang di upload ke sipol, maka perbaikan 14 hari 16-29 september 2022 dilanjutkan vermin perbaikan 10 hari 30 september-9 oktober 2022 penyampaian hasil vermin perbaikan kepada parpol.


" Verifikasi Vaktual, penyampaian dokumen dari KPU RI ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, verifikasi vaktual oleh KPU Provinsi, kepengurusan, kantor, verifikasi vaktual oleh KPU Kabupaten/Kota, kepengurusan kantor dan anggota (14 oktober-13 november 2022), perbaikan hasil verifikasi vaktual 14 hari 6 november,  lanjut verifikasi vaktual perbaikan 14 hari 20 november-desember 2022,"  tutupnya. (Hasbi)