Kembali Satnarkoba Polres Bantaeng Tangkap Bandar Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kembali Satnarkoba Polres Bantaeng Tangkap Bandar Narkoba

4/27/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Bantaeng --Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bantaeng kembali meringkus dua perempuan yang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.


Ia ditangkap pada, Selasa (18/04/ 2022) sekitar pukul 13.00 WIB di depan SPBU Sasayya Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.


Kedua perempuan tersebut, merupakan warga Bantaeng. Inisial ML (40) adalah pengedar sekaligus bandar, sedangkan EL (37) adalah Kurir.


Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres, IPTU Andi Imran, S.Sos, MM., terkait penangkapan itu.


"Benar kami telah, mengamankan dua orang perempuan Inisial ML (40) dan EL (37) atas laporan masyarakat, terkait kedua pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu diwilayah Bissappu," ucap Kasat Narkoba IPTU Andi Imran kepada Globalnewsindonesia.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (26/04/2022).


Lebih Lanjut, IPTU Andi Imran menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka itu, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan berinisial EL (37) sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah sayayya Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.


Perempuan ini, merupakan ibu tangga (IRT) beredar kabar sudah sering mengedarkan barang haram tersebut cukup terselubung."Begitu dapat informasi itu, kita langsung memerintahkan personel untuk lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," ujar Imran.


Dikatakan Imran, saat sudah sampai di TKP yang dimaksud, tim melihat terduga pelaku berada di wilayah SPBU Sayayya Bissappu. 


Tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan, tersangka EL (37) yang berperan sebagai kurir. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 (Satu) sachet keristal bening jenis sabu. Kemudian setelah mengamankan tersangka EL (37) dan dilakukan pengembangan kepada tersangka kedua yang tak lain bandar narkoba.


Kemudian tim menuju rumah tersangka kedua ML (40) yang berada di wilayah Sayayya, sampai dirumah tersangka tim menemukan jenis sabu-sabu dengan berat 13,04 gram," ungkapnya.


Kini kedua tersangka, bersama barang buktinya 1 (Satu) sachet keristal bening jenis sabu dan 13,04 gram sabu dibawah ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 sub pasal 112 (2) dan pasal 111 (1) dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara.


Sekedar diketahui, bahwa data yang berhasil diperoleh Media ini, mulai awal Januari 2022 sampai April 2022 Sat Narkoba Polres Bantaeng mengungkap 21 Tersangka Penyalahgunaan Norkoba.


Dari 21 Tersangka yang berhasil diungkap 3 diantarnya bandar, dan 9 tersangka sudah dilimpahkan berkasnya kejaksaan negeri (Kejari) bantaeng.


Dari sejumlah Kasus penangkapan yang dilakukan dirinya mengaku kasus peredaran narkoba dikabupaten Bantaeng terbilang cukup tinggi hal ini dikarenakan Bantaeng diapik dua Kabupaten yakni Jeneponto dan Bulukumba.


Dimana kami menduga ada jaringan lintas kabupaten yang memasok barang haram tersebut.


"Meski sudah ada yang diduga bandar yang kita amankan namun potensi peredaran narkoba di daerah berjuluk Butta Toa ini masih terbilang cukup tinggi," tambahnya.


Kapolisian akan terus melakukan penindakan, untuk pihak dirinya juga berharap pada seluruh lapisan masyarakat agar saling bersinergi, dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ini," pungkasnya. (Abm)