Pemberhentian Bupati : Karena Tidak Memenuhi Quorum Sidang Paripurna Usulan Ditutup -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pemberhentian Bupati : Karena Tidak Memenuhi Quorum Sidang Paripurna Usulan Ditutup

3/04/2022

  


Globalnewsindonesia.com,- Bener Meriah – Upaya menghentikan langkah Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi untuk kembali melanjutkan kepemimpinannya dipastikan kandas pasca tidak terpenuhinya quorum pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah pada Rabu (2/3).


Ketua DPRK Bener Meriah MHD Saleh menutup sidang dan memastikan pihaknya tidak dapat lagi menggelar sidang paripurna lanjutan usulan pemberhentian Bupati.


“Hadirin yang kami muliakan, DPRK Bener Meriah menyatakan bahwa rapat paripurna tentang usul pemberhentian Bupati Bener Meriah kami nyatakan rapat tidak dapat mengambil keputusan,” tutup Politisi Golkar ini dengan mengetuk palu sidang.


Mhd Saleh usai menutup sidang paripurna kepada wartawan menyampaikan, Rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi kita akhiri, dan tidak ada sidang lanjutan karena tidak memenuhi quorum,” ujar Mhd Saleh


Dijelaskan nya, sesuai dengan tatib DPRK Bener Meriah, pasal 97 ayat 1 huruf (a), Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Pasal 183 ayat 2 huruf (a), PP 12 Tahun 2018 Pasal 37 ayat 1 huruf (a) tentang pemerintahan daerah yang berbunyi dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRK untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.


Sedangkan untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan pengambilan keputusan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRK Bener Meriah yang hadir.


Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, Pasal 183 ayat 5 dan ayat 6 yang berbunyi “apabila terakhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 juga belum terpenuhi, pimpinan rapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).


Serta ayat 6 berbunyi “apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 belum juga terpenuhi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (a) dan huruf (b) rapat tidak dapat mengambil keputusan.


18 Anggota DPRK membubarkan diri dari ruang sidang secara teratur dan tertib. Peristiwa yang cukup menegangkan itu berakhir tanpa klimaks hanya karena kekurangan 1 lagi anggota DPRK.


Alasan PKB Memilih Tidak Hadir ?. Awak media mencoba mengkonfirmasi anggota DPRK Bener Meriah yang tidak menghadiri sidang tersebut.


Jawaban datang dari Wakil Ketua I DPRK Bener Meriah, Husnul Ilmi. (2/3) Politisi asal PKB itu membeberkan alasannya tidak menghadiri sidang.


Ia berdalih sikap PKB memilih tidak berhadir adalah keputusan bersama karena memilih menunggu jawaban surat yang sempat dikirimkan oleh DPRK kepada Gubernur terkait status masuknya kembali Sarkawi.


“Sebaiknya kita menunggu dulu jawaban Gubernur atas surat yang dikirimkan tertanggal 07 Pebruari 2022,  perihal status masuknya kembali Abuya Sarkawi. Saya melihat sampai diagendakannya paripurna usulan pemberhentian Bupati Bener Meriah belum ada balasan atau jawaban dari gubernur,”ungkap Tgk. Husnul.


” Oleh sebab itu, kami memilih untuk tidak hadir,”tandasnya.


Ia menambahkan, dirinya tidak menampik fakta bahwa sebagian besar alasan tidak hadirnya PKB dalam sidang tersebut dikarenakan Sarkawi adalah bagian dari PKB.


“Dan menurut saya, publik sudah tahu siapa Bupati Bener Meriah. Beliau merupakan Dewan Syuro atau penasehat dalam Kepengurusan PKB, tidak mungkin kami hadir menyaksikan dan menyidangkan Dewan Syuro kami sendiri yang menurut kami tidak melanggar hukum,”tutup Husnul Ilmi.


Upaya memakzulkan Bupati Bener Meriah Sarkawi Jalur DPRK sudah di pastikan gagal total. Dugaan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 tidak dapat dibuktikan di gedung dewan akibat terhalang dengan aturan quorum sidang paripurna.


Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat sampai saat ini juga belum mengeluarkan statement apapun ke publik terkait hal ini.


Lalu, Apakah Gagalnya sidang paripurna di DPRK Bener Meriah Rabu kemarin (2/3/2022) telah menjadi akhir dari drama panjang upaya pemberhentian Sarkawi sebagai Bupati?.


Atau sebaliknya, justru menjadi awal munculnya drama baru ?.


Sebelumnya , Sidang paripurna usulan pemberhentian Bupati Bener Meriah Sarkawi di gelar pada Rabu 01 Januari 2022.


Persis seperti sidang sebelumnya (Rabu 23 Februari 2022), sidang kali ini juga tidak memenuhi quorum karena hanya dihadiri 18 anggota DPRK Bener Meriah.


Sejak pagi, satu persatu anggota DPRK Bener Meriah mendatangi gedung kehormatan dewan. Gumara (Demokrat) dan Saifullah (PNA) yang pada sidang sebelumnya absen nampak hadir di ruangan sidang.


Sampai saat sidang di gelar, jumlah anggota DPRK yang hadir tidak bertambah. Ketua DPRK Bener Meriah MHD saleh sesaat sebelum menutup sidang mengatakan tidak dapat melanjutkan sidang paripurna usulan pemberhentian Bupati karena quorum tidak terpenuhi.


“Sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Gubernur Aceh merujuk kepada UU nomor 23 tahun 2014 pasal 78 ayat 1 dan 2 tentang Pemberhentian Kepala Daerah. Rapat tidak dapat mengambil keputusan karena tidak memenuhi quorum,” ungkapnya.


Berikut nama-nama anggota DPRK yang hadir pada sidang tersebut :


Ketua DPRK Bener Meriah MHD Saleh dan Wakil Ketua II Anwar, Darwin, Baitul Hakim dan Herman Ramli (Golkar), Wien Kusuma Mimija dan Abubakar (Nasdem), Muhammad dan suhaini (Gerindra), Drs Zetmen (PDIP), Gumara dan Darussalam (Demokrat), Edy Zulkifli dan Saifullah (PNA), Ismuha (PA), Andi Sastra, Junaidi, Syafri Kaharudin (Hanura).


5 Orang anggota DPRK Bener Meriah asal Partai PKB diantaranya Tgk Husnul Ilmi, Zulham, Guntur Alamsyah, Sofyan dan Kasim kembali tidak menghadiri sidang tersebut.


Begitu juga dengan 2 anggota DPRK lainnya, yaitu Salwani (PDIP) dan Falgunari (Golkar). (Yh/Lg)