Diduga Pihak Pengadilan Negri Ruteng Salah Constatering Obyek Eksekusi Tanah Sengketa di Watunggong -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Diduga Pihak Pengadilan Negri Ruteng Salah Constatering Obyek Eksekusi Tanah Sengketa di Watunggong

3/30/2022

 


Globalnewsindonesia.Com,- BORONG NTT - Kabupaten Manggarai Timur, Pihak Pengadilan Negri Ruteng Kelas II di duga salah sasaran didalam melakukan  constatering obyek tanah sengketa di wilayak Pemerintahan Desa Satar Nawang kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur NTT.


Berdasarkan isi surat dengan nomor : W26/U7/250/HK.02/3/2022, perihal : Constatering luas dan batas batas obyek sengketa surat tersebut ditujukan kepada Fransiskus Budiman (termohon eksekusi III) Dkk.




Isi surat sehubungan dengan akan di lakukan constatering atau pencocokan luas dan batas batas obyek yang akan di eksekusi dalam perkara perdata nomor,: 3/pdt.G/2016/PN  Rtg;  jo nomor 132 PDT/2016/PT KPG  jo;  nomor  1554 K/PDT 2017; antara : Pius Rabung sebagai penggugat/ terbanding/termohon kasasi/pemohon eksekusi lawan Darius Darung Dkk; sebagai para tergugat/ para pembanding/para pemohon kasasi/para termohon eksekusi; terhadap sebidang tanah yang terletak di Wae Pinggong Desa Satar Nawang ( sekarang desa wea) kecamatan Sambi Rampas,Kabupaten Manggarai Timur, dengan luas kurang lebih 750m², yang batas batasnya sebagai berikut, 

- Uatara dengan tanah milik Yohanes Peong

- selatang dengan tanah milik Wihelmus Babur almarhum

- Timur dengan jl raya Ruteng- Elar

- Barat dengan kali Wae Pinggong.


Hari tnggal : Rabu, 30/03/2022

pukul : 09.00 wita

Tempat : obyek yang terletak di Wae Pinggong Desa Satar Nawang ( sekarang desa wea) Kecamatan Sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur.


Merujuk pada substansi isi surat dari Pengadilan Negri Ruteng yang di bacakan di  lokasi obyek sengketa oleh salah satu staf perempuan dari pihak PN Ruteng. ditolak oleh pihak tergugat Darius Darung Dkk.


Darius Darung Dkk punya alasan constaering ditolak dan di dukung oleh Tua teno Watunggong davit geong, dan kedua Kepala Desa yaitu Kepala Desa Wea dan Kepala Desa Satar Nawang.




Kepala Desa Wea Frans Marut selaku kepala Wilayah Desa Wea di TKP menjelaskan, wilayah itu ada karena ada masyarakat dan juga sebaliknya, tetapi terkait dengan isi surat dari pihak PN Ruteng yang ditujukan kepada Saya itu sama sekali tidak masuk di akal masa lokasi sengketa di wilayah Pemerintahan Desa Satar Nawang ko undangannya di tujukan kepada Saya.


Sementara Kepala Desa Satar Nawang yang berada di wilayah tanah sengketa tidak diberikan undangan atau surat pemberitahuan.


Sementara batas wilayah Pemerintahan Desa Wea dari sini (TKP) itu sejauh 3 kilo meter, jadi di wilayah Desa Wea tidak ada masalah dan tidak ada nama lokasi perkara seperti yang termuat dalam isi surat yang dibacakan tadi oleb pihak PN Ruteng.


Dalam kurun waktu yang sama pihak kepala Desa Satar Nawang Finsensius Efandi menegaskan bahwa dirinya dalam.perkara ini tidak mendapat secarik kertas pemberitahuan dari pihak PN Ruteng, sementara wilayah sengketa berada di wiliyah desanya yaitu Desa Satar Nawang.


Tua teno Watunggong sekaligus sejarahwan juga angkat bicara pada saat pertemuan tersebut, Dia ( tua teno ) Dafit Geong menjelaskan, bahwa lokasi kita berdiri saat ini yaitu tanah sengketa yang dimaksud dan yang tertuang di dalam isi surat yang dibacakan oleh pihak PN Ruteng itu salah sasaran atau obyek sengketanya itu salah.


Karena sesungguhnya nama tempat ini diberikan oleh nenek moyang dulu itu adalah Golo Ndulun bukan Wae Pinggong dan nama Desanya bukan Desa Wea tetapi Desa Satar Nawang.


Usai 2 Kades memberikan keterangan yang sifatnya membantah isi surat dari pengadilan tersebut, termasuk tua teno,  pihak Pengadilan tetap memaksakan diri untuk tetap melakukan constatering di obyek sengketa.


Hal itu, lagi lagi ditolak oleh pihak tergugat yaitu anak kandung dari Darius Darung atas nama Yos Darmolen dan Gusti Wijaya, Yos dengan tegas menjelaskan kami tidak.membantah dan merubah sedikitpun substansi surat yang dibacakan, yaitu nama tempat obyek sengketa Wae Pinggong Fesa Wea sedikitpun kami tidak membantah.


Akan ttapi nama yang dicantumkan disitu tempatnya bukan disini, ini nama tempatnya Golo Ndulun, Desa Satar Nawang bukan Pinggong Desa Wea, jadi  silahkan saja pergi dan tanyakan itu di pemerintahan Desa Wea, jadi terkait konstatering di lokasi ini kami menolak.


Usai mendengar semua pernyataan dari pihak tergugat, 2 Kepala Desa dan tua teno pihak PN Negri Ruteng perlahan menghindar dari lokasi dengan mengambil kesimpulan Constatering dibatalkan.


Peristiwa ini merupakan cermin buruknya Pengadilan Negri Ruteng, terbukti data obyek sengketa semuanya amburadul tidak ada satupun yang sesuai dengan obyek sengketa.


Adapun pengakuan dari pihak tergugagat Darius Darung Dkk, mengaku pernah mendaptkan surat pemberitahuan dari pengadilan yang tidak disertai dengan stempel pihak pengadilan.


Dan ini terkait surat resmi pengadilan,  macam apa ini keluh mereka, terkait surat yang tidak dibubuhi stempel tersebut kami masih simpan," tutur Yos Darmolen kepada Media Rabu (30/03) di Golo Ndulun desa satar nawang. ( WENS ATAS)