Diduga Hilangkan Surat Agunan Nasabah, Petugas Bank BRI dilaporkan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Diduga Hilangkan Surat Agunan Nasabah, Petugas Bank BRI dilaporkan

3/18/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut - Dugaan menghilangkan agunan (barang berharga) nasabah oleh pihak Bank BRi Unit Labuhan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kali ini dialami Paijan seorang Petani, dimana sertifikat Tanah yang menjadi agunan saat melakukan pinjaman diduga hilang  oleh pihak BRI Unit Cabang Labuhan, Kotapinang.


Ketika di konfirmasi perihal agunan kepada Bapak Paijan, “Saya ambil kredit di Bank BRI Unit Labuhan pada Tahun 2014 yang lalu dan sudah saya lunasi pada tahun 2017 lalu, namun sertifikat yang menjadi jaminan belum juga dikembalikan pihak Bank hingga saat ini, dengan alasan sertifikat yang saya agunkan ada ditangan Notaris yang bekerjasama dengan Bank BRI Unit Labuhan Kotapinang, sehingga pihak bank masih menunggu jawaban dari Notaris, "kata Paijan.


Akibat dari belum kembalikannya sertifikat miliknya, dirinya tidak bisa menggunakan sertifikat tersebut untuk keperluan lainnya, maka dari itu dia jelas merasa dirugikan akibat tidak kembalinya sertifikat itu, "ucapnya.




Sementara itu, saat di konfirmasi kepada kuasa hukum Paijan, Beriman Panjaitan, SH menegaskan, bahwa atas kasus kliennya Paijan itu harus ada pertanggungjawaban dari pihak Bank BRI Unit Labuhan.


“Tentu terhadap kasus ini saya mengacu kepada ketentuan Perbankan, dan pasti klien saya mengalami kerugian materil maupun immaterial selaku petani atas kehilangan jaminan surat itu. 


Bank dalam statusnya sebagai kreditur diduga sudah dengan sengaja menghilangkan jaminan atau agunan kredit," katanya.


Kami sudah ajukan somasi ke pihak Bank dan jawaban pihak Bank atas kedua surat Somasi mengenai SHM tersebut bahwa Pihak BRI unit Labuhan sudah menindak lanjuti kepada Notaris Sulfiati, SH. Spn. 


Dan bersedia untuk mengurus kembali sertifikat tersebut Ke Badan Pertanahan Nasional Tingkat II Labuhanbatu Selatan.


Namun hal itu hanya untuk mengulur waktu untuk menyelesaikan masalah  ini, maka dari itu setelah berkomunikasi dengan paijan akhirnya mereka mendatangi Polres Labuhanbatu untuk membuat Laporan.


Intinya, kalau masalah ini diselesaikan secara mediasi sesuai dengan aturan Perbankan, bisa saja. kami hanya minta pertanggungjawaban pihak Bank BRI yang beralamat di Jl. Labuhan Desa/Kel. Kota Pinang No.55, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, atas hilangnya surat berharga milik paijan,” ucapnya. (MH)