Dewan Harap Pemkab Terapkan Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dewan Harap Pemkab Terapkan Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng

3/16/2022

 


GlobalNewsindonesia.com,- BANTAENG -Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan, secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan pihak terkait lainnya untuk bergerak cepat mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng kemasan di daerah ini. 


"Gerak cepat pemerintah ini diperlukan mengingat sebentar lagi umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan, sehingga kebutuhan masyarakat akan minyak goreng sebagai salah satu bahan pokok utama untuk memenuhi kebutuhan pangan cukup tinggi," tegas legislator PKS ini.


Dinas Koperasi dan Perdagangan, kata dia, harus rutin melakukan operasi pasar dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pemenuhan stok minyak goreng agar kelangkaan bisa teratasi.


"Operasi Pasar merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan agar tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng yang tinggi di tengah kelangkaan," terang politis muda ini. 


Pihaknya juga mendesak Pemkab Bantaeng untuk memberikan sanksi jika ada produsen atau distributor minyak goreng kemasan yang kedapatan melakukan penimbunan hingga menyebabkan kelangkaan dan harganya melambung tinggi.


Bukan apa-apa, lanjutnya, masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini, bisa berdampak pada peningkatan inflasi. Namun begitu, jangan hanya terfokus pada minyak goreng saja. Karena menjelang bulan puasa kebutuhan lain juga akan meningkat. Ini harus menjadi perhatian pemerintah.


Terpisah, Kadis Koperasi dan Perdagangan Muhammad Tafsir mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggelar operasi pasar di 8 kecamatan yang dilaksanakan secara bergilir bekerjasama dengan Distributor minyak kemasan PT. Kawi Wings. Terkait kuota perkecamatan itu memang tidak sama karena tergantung ketersediaan stok pihak distributor sedangkan Dinas koperasi hanya sebatas memfasilitasi.


"Dalam kegiatan operasi pasar ini kami juga bekerjasama Bulog dan Bagian Ekonomi Setda. Operasi pasar dilaksanakan 2 kali sehari dan akan dilakukan beberapa hari kedepan. Syarat mendapat minyak goreng cukup membawa KTP dan KK. Setiap orang memperoleh 2 liter dengan harga Rp28 ribu," ujar Tafsir, Selasa (15/3/2022) di kantornya. 


Selain itu, lanjut Tafsir, menghadapai bulan Ramadhan, juga sudah diagendakan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap ketersediaan sembako. Selain minyak goreng, juga akan dipantau stok Gas LPG dan Gula Pasir. 


"Mengenai stok dan ketersediaan minyak goreng kami akui tidak mampu memenuhi dan melayani kebutuhan masyarakat secara optimal. Tapi setidaknya kami sudah berupaya untuk mengatasi atau  mengantispasi kelangkaan minyak goreng," pungkasnya. (Abm)