Status Tanah Pemda Diduga Disulap, Penggarap Lapor APH -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Status Tanah Pemda Diduga Disulap, Penggarap Lapor APH

2/25/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- CIANJUR - Status aset Pemerintah Daerah (Pemda) berupa Tanah di blok Pasirhalang Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, seluas 10,4 hektar, diduga disulap oknum yang tidak bertanggungjawab.


Hal itu terungkap menyusul Perkumpulan Penggarap Tanah Telantar (P2T2) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).


Menurut perwakilan P2T2 , Sudrajat telah melaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur untuk memeriksa dan menyidik dugaan tersebut, Jumat (25/2/22). 


Sudrajat menambahkan, tanah yang seharusnya diperuntukan bagi Pemda Cianjur secara teknis dengan dasar Nomor Induk Bidang (NIB) pada objek tanah eks HGU No 1 dan 2/Cikancana seluas kurang lebih 10,4  hektar berada di Blok Pasirhalang, Desa Sukaresmi.


"Ternyata NIB-nya malah diterbitkan menjadi atas nama penggarap, namun penggarap baru mengetahui dan memahani telah terjadi penyimpangan di atas tanah milik Pemkab Cianjur itu, "jelasnya.


Lebih jauhnya  Sudrajat menjelaskan, atas kejadian itu penggarap mengembalikan NIB dam sertifikat yang diterbitkan karena memuat namanya.


"Sehingga penggarap bernama Saepuloh dan yang lainnya, dengan sungguh-sungguh mengembalikan sertifikat kepada negara melalui Kajari Cianjur, pasalnya mereka mengetahui bahwa tanah itu sudah ditetapkan sebagai aset Pemkab Cianjur,"ungkapnya.


Atas hal itu, mereka berharap kepada pihak APH untuk memeriksa dan mengungkap tuntas dugaan penyimpangan penerbitan dokumen sertifikat tersebut, agar negara tidak dirugikan.


"Agar terbitnya dokumem sertifikasi di atas tanah yang dialokasikan kepada Pemkab Cianjur bisa kembali seperti peruntukannya. Karena kami menduga penerbitan itu dilakukan dengan cara melawan hukum,"pungkasnya. (Yn)