SPBU Lamalaka Jual Bahan Bakar Tengah Malam, LSM P. LIRA Minta Petugas Bertindak Tegas -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




SPBU Lamalaka Jual Bahan Bakar Tengah Malam, LSM P. LIRA Minta Petugas Bertindak Tegas

2/07/2022

 


Globalnewsindonesia.com,- Bamtaeng -Kembali SPBU 74.924.0.1 Lamalaka Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, disorot LSM Pemuda Lira setelah kedapatan mempertontonkan praktek penjualan bahan bakar yang dilakukan pada tengah malam.


Menurut, Ketua Pemuda Lira Yusdanar Hakim, Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen


Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE memanfaatkan jerigen yang tidak boleh yaitu tak diikuti rujukan buat kepentingan spesifik (pertanian, perikanan, upaya micro/kecil) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)


Masih Kata, Yusdanar Pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi tidak diperboleh menggunakan Jerigen untuk dibawa pulang. Ketentuan ini, masih banyak orang yang belum tahu mengenai larangan tersebut bahkan tidak percaya bahwa ciregen dari plastik bisa menyebabkan kebakaran,


Dan kalaupun bisa mengapa pihak SPBU Lamalaka melakukan kegiatan usahanya pada jam 01:00 dengan mematikan lampu di SPBU tersebut, atau jangan-jangan memang pihak SPBU menjual BBM yang bersubsidi kepada pihak-pihak penimbun BBM.


"Yang menjadi ketakutan kami ialah pihak SPBU Lamalaka menjual BBM bersubsidi seperti solar yang oleh penampung menggunakan mobil Pick up maupun minibus untuk mengangkut puluhan jerigen yang telah terisi BBM bersubsidi."ungkapnya.


Hal ini jelas sebuah bentuk praktek Ilegal yang dipertontonkan oleh pihak SPBU Lamalaka akan tetapi yang lebih membuat saya berdecak kagum ialah seolah-olah Aparat kepolisian membiarkan praktek seperti ini dimana praktek ini sangat jelas merugikan keuangan negara akibat BBM yang di jual adalah BBM bersubsidi,


"kami meminta kepada Kapolres yang baru agar melakukan tindakan yang kongkrit kepada SPBU nakal dan terkhusus meminta kepada PT. Pertamina (Persero) bidang pengawasannya agar turun ke Bantaeng melakukan pemeriksaan kepada SPBU Lamalaka."tegasnya


Masih kata Yusdanar, praktek penjualan bahan bakar di SPBU ini kerap kali terjadi dan sejumlah masyarakat merasa resah, ia juga menduga ada oknum yang membekingi sehingga pihak SPBU Berani menjual tengah malam dalam keadaan gelap gulita.


" Ketika tidak melanggar mengapa SPBU Lamalaka melakukan penjualan BBM di malam Buta dengan cara mematikan lampu SPBU "ujar Yusdanar.


Sementara awak media GlobalNewsindonesia.com mencoba menghubungi pihak pengelola SPBU Lamalaka Melalui nomor WatsApp +62 811-4189-0**, untuk mendapatkan klarifikasi namun pihak SPBU Engan berkomentar banyak.


"Saya tanyakan dulu sama anak-anak di SPBU Nanti saya kabari"tulisnya singkat.


Diketahui Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali


Para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum enam tahun penjara. (A.Maris)