Polsek Kampar Amankan 2 Tersangka Dugaan Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksinasi Covid-19 Palsu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polsek Kampar Amankan 2 Tersangka Dugaan Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksinasi Covid-19 Palsu

2/15/2022

 


Globalnewsindonesia.com,-KAMPAR - Jajaran Polsek Kampar berhasil mengungkap dugaan  Tindak Pidana Membuat dan Menggunakan kartu vaksinasi Covid-19 palsu, dua orang pelaku sebagai pembuat dan pengguna karu vaksinasi palsu telah diamankan.


Kedua tersangka yang ditangkap aparat kepolisian ini adalah SU alias AN (34) dan AM alias AG (37), keduanya warga alias Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.


SU alias AN sebagai pengguna kartu vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap pada Jumat siang (11/02/2021) saat berada dirumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, kemudian AM alias AG sebagai pembuat dan juga pengguna kartu vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap pada sore harinya di Desa yang sama.


Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti sebuah kartu vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua an. Suhada dan sebuah kartu sertifikat vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua an. Agah Maradinga. 


Sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa 2 unit Hp, 1 unit layar monitor merek acer warna hitam, 1 unit keyboard merek jertech warna hitam, 1 unit CPU komputer merek imperion warna hitam, 1 unit printer merek epson warna hitam, 9 lembar kertas vvc dan 2 lembar kertas sampul vvc.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (11/02/2022) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu didapat informasi dari warga bahwa tersangka SU alias AN warga Desa Batang Batindih yang belum pernah divaksinasi covid-19  memiliki kartu vaksin covid-19 yang diduga palsu. 


Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.


Saat petugas mendatangi tersangka SU alias AN kerumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kab. Kampar, kepada petugas dirinya mengakui belum pernah melaksanakan vaksinasi covid-19 namun dirinya tertangkap tangan memiliki 1 lembar kartu vaksinasi covid-19 atas nama dirinya yang diduga palsu. (Ar)

Sumber: Humas polres kampar