Rekomendasi DPRD Kabupaten Bantaeng Dinilai Terkesan Diskriminasi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Rekomendasi DPRD Kabupaten Bantaeng Dinilai Terkesan Diskriminasi

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
1/22/2022


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, --Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten Bantaeng telah menindak lanjuti aspirasi para tenaga magang Dinas Perhubungan Bidang PJU yang diterima langsung oleh komisi C DPRD kabupaten Bantaeng di ruang Paripurna kamis, (13/01/22). 


Dari hasil Rapat Dengar pendapat RDP tersebut menghasilkan beberapa poin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi C melalui Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, yang dinilai terkesan diskriminasi.


Hal ini membuat, Samsidar melanyangka surat ke DPRD Kabupaten Bantaeng untuk membuka Rapat Dengar pendapat RDP kembali dan meminta agar keputusan sebelumya diralat.


"Saya menilai keputusan tersebut kurang tepat dimana pada point pertama huruf B terkesan diskriminasi"Ungkap Samsidar yang akrab disapa Dirga 


Langjut dikatakannya dari beberapa kali hering di DPRD dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan undangan, untuk dimintai keterangan"jelasnya


Sementara itu, Ketua Lumbung Informasi Rakyat Pemuda Lira, Andi Yusdanar Hakim, turut menyayangkan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi C DPRD kabupaten Bantaeng tersebut.


Menurutnya kisruh tenaga manggan di PJU Dinas Perhubungan dikarenakan adanya (Subsidi) pemotongan yang dibangun atas dasar kesepakatan, Selain itu karna adanya pemangkasan (Recofusing Anggaran-red) Sementara tenaga mangga terus bertambah, karna adanya oknum yang menitipkan anggotanya untuk dipekerjakan.


"Seharusnya DPRD Kabupaten Bantaeng melakukan penambahan anggaran, atau merekomendasikan agar melakukan perampingan sesuai kompetensi yang dimiliki sebagai petugas PJU di Dinas Perhubungan"kata Yusdanar


Dari rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bantaeng kami menilai keputusan tersebut terkesan diskriminasi dan kami meminta agar DPRD Kabupaten Bantaeng kembali membuka ruang.


"Setiap orang memiliki hak konstitusi, untuk itu, kami sebagai lembaga yang berada digaris tak berpihak berharap agar DPRD Kabupaten Bantaeng membuka ruang untuk meluruskan permasalahan tersebut, sebelum surat rekomendasi tersebut dikirimkan ke Bupati"pungkasnya


Sekedar diketahui melalui media ini sebelum dirilis terkait adanya kesepakatan pemotongan anggaran terhadap Petugas PJU, untuk mensubsidi tenaga magang dengan jaminan tidak adanya perampingan.(*)