Plt Bupati Bener Meriah Berang Atas Pernyataan Kabag Humas Aceh Utara -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Plt Bupati Bener Meriah Berang Atas Pernyataan Kabag Humas Aceh Utara

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
1/17/2022




 Globalnewsindonesia.com-Bener Meriah, - kepala Bagian humas atau kepala Bagian Protokol dan komunikasi Pimpinan Kabupaten Aceh Utara, Hamdani menyebutkan bahwa “ Bupati Bener Meriah dan Gayo Lues telah membiarkan hutan di dataran tinggi rusak sehingga Aceh Utara setiap saat menerima kiriman air dan banjir,” seperti yang tertulis di media (sumber : anteroaceh.com) sebut Plt Bupati Bener Meriah melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bener Meriah Ruslan Ramadhan, S.STP (17/01/2022).


“Pernyataan Beliau cukup disayangkan karena tidak benar Bupati Bener Meriah membiarkan terjadinya kerusakan hutan di Bener Meriah, dan pernyataan ini tidak berdasar yang kemudian dilayangkan ke ruang publik, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman antar Pemerintah Daerah”, ucap Ruslan.


“ Pembiaran yang diutarakan, seakan-akan Bupati Bener Meriah tidak melarang pembalakan liar di Bener Meriah, padahal sejatinya saat ini Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan kepala KPH dalam menjaga hutan Bener Meriah”, terangnya.


Lanjut Ruslan, “Secara tanggung jawab moril melindungi hutan untuk keberlangsungan alam selalu dilakukan oleh Pimpinan Bener Meriah, karena kita Sadar bahwa hutan Bener Meriah merupakan salah satu sumber air dan oksigen di Aceh”.


Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 14 Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa sudah ada pembagian urusan Pemerintah, Dimana bidang kehutanan menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan kewenangan Pemerintah Kabupaten hanya pengelolaan Taman Hutan Raya Kabupaten.


Merujuk regulasi tersebut, sangat keliru bahwa Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Utara memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk menegur Bupati Bener Meriah dan Bupati Gayo lues, itu diluar Konteks regulasi dan diluar kewenangan jabatannya karena kita harus pertanyakan apakah beliau bertindak sebagai juru bicara Bupati Aceh Utara dan apakah atas nama Bupati dalam mengeluarkan opini ini?


Menurut tugas dan fungsinya sebagai Kepala Bagian Protokol dan komunikasi Pimpinan, beliau memiliki fungsi menjadi Juru bicara Bupati/wakil Bupati ketika diminta menyampaikan sebuah informasi, disini kiranya perlu ada klarifikasi dari Beliau, karena opini yang ia sampaikan dapat membuat citra buruk bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang memberikan informasi dengan tidak disertai data yang akurat dan tuduhan kepada pejabat Publik.


“Kami yakin Unsur Pimpinan di Kabupaten Aceh Utara dapat meluruskan statemen Kabag Protokol Humas ini, karena sejauh ini segala permasalahan antar Kabupaten tetangga, termasuk dengan Aceh Utara, Pemerintah Bener Meriah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan mengedepankan etika Pemerintahan untuk berkoordinasi dalam memecahkan masalah bersama”, terang Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bener Meriah.


“ sebagai informasi tambahan, perlu di ketahui oleh Kabag Protokol bahwa sebagian besar hutan bener meriah yang berbatasan dengan Aceh utara tidak dapat diakses dengan kendaraan roda empat dan roda dua bahkan berjalan kaki melalui Bener Meriah, akan tetapi hanya dapat di akses dari kabupaten Aceh utara, sebagai contoh lokasi pembangunan kreung kerto, jadi ini benar-benar keliru dan kita berharap Kabag Protokol Aceh utara dapat turun kelapangan agar tidak menyampaikan informasi yang keliru”, tutup Ruslan.