Hakordia: Inspektorat Bantaeng,Gelar Sosialisasi Pengendali Gratifikasi Pada Unit UPG Kabupaten Bantaeng -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Hakordia: Inspektorat Bantaeng,Gelar Sosialisasi Pengendali Gratifikasi Pada Unit UPG Kabupaten Bantaeng

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
12/09/2021


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, --Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Hakordia, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Melalui Inspektorat, Gelar Sosialisasi Pengendali Gratifikasi pada unit UPG di lingkup Kabupaten Bantaeng tahun 2021.


Hal ini dilakukan guna meningkatkan peran serta dalam pengawasan gratifikasi sehingga tercipta lingkungan kondusif dan kerja sama yang baik tanpa gratifikasi.


Sosialisasi ini digelar di Hotel Seruni, Kamis, 9 September 2021 yang dihadiri oleh, Damdim 1410, Letkol Arm.Awan Gatot Febrianto,S.Sos.MM, Staf ahli, Asisten Setda Bantaeng, OPD lingkup Bantaeng, Camat, Lurah dan Desa se-kabupaten Bantaeng.


Panitia pelaksana, Inspetur Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr.Muh. Rivai Nur, SH.MSi, Menghadirkan Narasumber,yakni Bupati Bantaeng Dr. H.Ilham Syah Azikin, M.Si, Guru besar Fakultas Hukum UMI Makassar, Frof.Dr.H Sahruddin Nawi, SH.MH, Direktur Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara, Dr. Ahkmad Syauki, SH,MH, hadir bertidak sebagai moderator, Suhardi.S.H Ketua LBH Butta Toa Bantaeng.


Dr. Rivai Nur, SH, M. Si mengatakan, kegiatan ini bertujuan tak lain sebagai implementasi dan sekaligus upaya pemerintah guna menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan terukur. 



_"Tentunya, ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak terutama penyelenggara pemerintahan agar sedapat mungkin menghindari praktek gratifikasi," jelas Rivai Nur yang juga Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng 



Sementara Wakil Bupati Bantaeng menyampaikan, dalam sambutannya bahawa upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pemkab Bantaeng telah membentuk tim pengendalian gratifikasi yang didasarkan pada Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 30 tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemkab Bantaeng. 


_"Saya berharap dengan adanya kegiatan pengendalian gratifikasi, kita mampu memberikan dan menciptakan pelayanan publik di kabupaten Bantaeng yang bebas dari bau KKN serta mensukseskan program akselerasi dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan," ungkapnya.


Sementara itu Direktur Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara, Dr. Ahkmad Syauki, SH,MH, hadir memaparkan, UU no. 20 Tahun 2001, gratifikasi yang merupakan pemberian dalam arti luas.


_"Dalam UU 31/1999 juncto UU 20/2001, gratifikasi merupakan salah satu kelompok korupsi. Bicara korupsi tentunya tak lepas dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK),


Dimana Pada dasarnya gratifikasi dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,


Namun hal tersebut menjadi tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi."pungkasnya(*)