Dibuka Resmi Wabup Bantaeng, Inspektorat Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dibuka Resmi Wabup Bantaeng, Inspektorat Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
12/09/2021

 



GlobalNewsIndonesia.com-BANTAENG - Bertepatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkup Pemkab Bantaeng, Kamis (9/12/2021) di Lantai 5 Hotel Pantai Seruni Bantaeng.



Sosialisasi ini dibuka secara resmi Wakil Bupati Bantaeng, Drs. H. Sahabuddin, dan dihadiri sedikitnya 100 peserta berasal dari unsur kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa.



Pada sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni, Bupati Bantaeng, DR. Ilhamsyah Azikin, M.Si, Prof. DR. Syahruddin Nawi, SH, MH Guru besar Fakultas Hukum UMI Makassar, Dr. Ahmad Syauki, SH, MH, Direktur Peraturan-Undangan Badan Kepegawaian Negara dan Suardi Sam, SH selaku moderator dan sekaligus sebagai Ketua LBH Butta Toa. 



Ketua panitia pelaksana Dr. Rivai Nur, SH, M. Si mengatakan, kegiatan ini bertujuan tak lain sebagai implementasi dan sekaligus upaya pemerintah guna menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan terukur. 



"Tentunya, ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak terutama penyelenggara pemerintahan agar sedapat mungkin menghindari praktek gratifikasi," jelas Rivai Nur yang juga Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng 



Sementara Wakil Bupati Bantaeng menyampaikan, dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pemkab Bantaeng telah membentuk tim pengendalian gratifikasi yang didasarkan pada Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 30 tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemkab Bantaeng. 



"Tentunya produk hukum ini dibuat sebagai jawaban tuntutan dan tingginya keinginan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel dan bebas dari KKN dalam mewujudkan reformasi birokrasi," ungkapnya.



Dikatakan, tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih serta keadilan yang menjadi dambaan masyarakat, maka itu sulit tercapai. 



"Kami berharap seluruh peserta agar dapat mengikuti dengan baik kegiatan ini. Sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dan diimplementasi di lingkungan kerja masing-masing, serta dapat menjadi ASN yang berintegritas tinggi dalam melaksanakan tupoksinya," pintanya. 



Usai membuka sosialisasi, Wakil Bupati Bantaeng, didampingi Asisten 3, Asruddin, S.Ip, dan Inspektur pembantu, Syamsuddin, SH, mengikuti zoom meating di ruang lain yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di room Hotel Pantai Seruni. 



Kegiatan Hakordia ini dibuka secara resmi Presiden RI Joko Widodo, dihadiri secara live seluruh pemerintah kabupaten kota se indonesia dan dipusatkan di gedung KPK. (*) 


Tim For JB