Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021, Bantaeng Duduki Peringkat Pertama. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021, Bantaeng Duduki Peringkat Pertama.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
12/16/2021


GlobalNewsindonesia.com-Makassar, -- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Bantaeng (Diskominfo SP), H. Subhan yang didampingi Kepala Bidang Humas, Komunikasi dan Informatika, Andi Sukmawati beserta jajarannya menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 di Macora Ballroom, Hotel Rinra Makassar Rabu,15 Desember 2021. 


Penghargaan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, dan dalam sambutannya, Sekprov berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi dalam pembelajaran masyarakat mengenai keterbukaan informasi, 


_“Penghargaan kali ini bukanlah sebuah tujuan melainkan semangat motivasi. Saya bangga dengan adanya teman-teman Desa dengan kuakifikask tertentu dengan memanjatkan nilai yang berharga,menjadi modeling dan positif ditengah-tengah masyarakat lainnya untuk terus terinovasi", ujarnya.


Dia pun kembali menambahkan,bahwa Penghargaan Pada hari ini merupakan proses awal bentuk dari Daerah Desa dan Kecamatan, salah satu bentuk dari keterbukaannya yaitu,Menyerap Informasi dan Memberikan informasi yang sehat kepada Masyarakat, diharapkan di tahun 2022 yang akan datang selalu disemangati dengan berbagai Penghargaan untuk mendorong secara visional dalam meningkatkan evaluasi di daerah masing-masing.


Pada Penghargaan Tahun 2020 Bantaeng berada di peringkat V badan publik Cukup Informatif dalam kategori Pemerintah Kabupaten Kota dan pada Penghargaan tahun ini, di kategori yang sama Bantaeng mengalami peningkatan dengan menduduki posisi pertama dengan nilai 79,26 pada implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. 


Pemeringkatan keterbukaan informasi publik ini adalah kompetisi yang cukup informatif. Prestasi ini dapat diraih karena Pemkab Bantaeng, dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Statisik dan Persandian telah melakukan layanan informasi publik yang progresif baik melalui layanan PPID maupun melalui layanan yang berlangsung.


Ada Sembilan Kabupaten yang berhasil Meraih Penghargaan yakni,Kabupaten Wajo,Kabupaten Luwu,Kabupaten Palopo,Kabupaten Gowa,Kabupaten Jeneponto,Kabupaten Pangkep,Kabupaten Maros,Kabupaten Bulukumba,dan Kabupaten Bantaeng.(*)