PJS Kades Sindangraja Tuntut Kembalikan Anggaran Oleh Inspektorat -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




PJS Kades Sindangraja Tuntut Kembalikan Anggaran Oleh Inspektorat

11/01/2021



Globalnewsindonesia.com,- CIANJUR - Menyusul polemik saling lapor antara BPD dan Kepala Desa Sidangraja Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur terkait penggunaan anggaran aset Desa. 


Menurut Irbansus (Itda) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani saat di konfirnasi di kantor PWI, Sabtu (30/ 10/ 21).


Endan menambahkan, ada dua laporan yang disampaikan oleh masing-masing pihak kepada Inspektorat. Pertama terkait dengan sewa aset desa yang dilakukan oleh Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa tahun 2020, tepatnya pada bulan Pebruari.


"PBD juga melaporkan kepada kita, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Kades yang menjabat hari ini, "jelas Endan.


Lebih jauhnya Endan mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang kita laksanakan, dan muncul LHP nya ke pertanggal 6 Agustus Th 2021.


Dimana hasil pemeriksaan tim audit Itda, disinyalir pertama dari pengelolaan aset desa dari segi perjanjiannya telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 1 Permendagri tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.


"Dimana dalam perjanjian itu diantur antara desa dengan pihak perusahaan PT Mayora selama 8 tahun. Sedangkan di dalam Permendagri tentang aset desa bahwa kepala desa itu hanya bisa melakukan perjanjian selama tiga tahun, "tegasnya.


Selain itu uang yang masuk itu seharusnya masuk rekening kas desa, ini masuknya ke rekening Bumdes dan digunakan beberapa kegiatan.


"Anggarannya ada sekitar 73 juta rupiah dari jumlah anggaran yang dilaksanakan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga kita merekomendasikan untuk dikembalikan ke kas desa oleh si Bumdes, "tegas Endan. 


Endan mengungkap Yang kedua, Lanjut Endan, "terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh pejabat sekarang. 


"Ada dua kegiatan yang pertama tidak sesuai ketentuan yang ada, yaitu 30 juta dari tiga kegiatan dan 44 juta dari satu kegiatan. Kurang lebih total anggaranny 74 juta yang harus dikembalikan ke kas desa," punkasnya.(yn)