Penangkapan Bandar Sabu di Tanjung Sarang Elang Petugas Dihadang Oleh Pihak Keluarga dan Masyarakat -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Penangkapan Bandar Sabu di Tanjung Sarang Elang Petugas Dihadang Oleh Pihak Keluarga dan Masyarakat

10/17/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-  Bandar Sabu di Tanjung Sarang Elang berhasil  ditangkap Polisi walaupun ketika penangkapan pihak keluarga bandar Sabu beserta masyarakat mencoba melakukan perlawanan dengan cara melempari rumah dan melakukan penghadangan agar bandar tersebut tidak bisa dibawa polisi, Minggu 18 Oktober 2021.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH mengatalan bahwa telah ditangkapnya seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target berinisial RNH (Rozul Natua Harahap) als Tua, Lk 35 Tahun Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kec.  Panai Hulu Kab. Labuhanbatu yang ditangkap pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib didepan rumahnya yang mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat disekitarnya dengan melakukan pelemparan dan penghadangan terhadap Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.




Adapun tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK (M.Kurniadi) Als Biru,Lk 31 tahun warga Tanjung Haloban Negeri lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu


Dari kedua Tsk disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto,Uang tunai Rp 1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King,setelah kedua Tsk berhasil diamankan selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.


Dari hasil keterangan RNH als Tua seorang ayah dari 4 orang anak menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dan mengakui bahwa MK als Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya.


Terhadap kedua Tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MH)

Sumber: Humas Polres Labuhan Batu