Modal Vidio Bugil Pelaku Lancarkan Aksi Ancam Korban Layani Nafsu Bejatnya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Modal Vidio Bugil Pelaku Lancarkan Aksi Ancam Korban Layani Nafsu Bejatnya

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
10/05/2021

Sumber yutube : Ilustrasi


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, --Kasus Asusila yang dilakukan oleh  oknum yang aktif dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat LSM yang juga Wartawan mendapat kecaman dari berbagai pemerhati Perempuan, Lembaga dan Organisasi serta Mahasiswa dikabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.


Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila yang diduga dilakukan kepada korbannya, AF (22) yang berstatus mahasiswa. 


Kasat Reskrim polres Bantaeng, AKP Burhan, SH, mengatakan kedua pelaku diamakan dirumahnya dini hari setelah menerima laporan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mengembangkan dugaan kasus asusila yang dilakukan oknum LSM tersebut 


"Sementara Kita tetapkan dua tersangka dalam kasus ini RU (35) dan RJ (31) oknum LSM dikabupaten Bantaeng"ungkap Kasatreskim Selasa,(5/9/21) pukul 17.04 sore.


Modus Pelaku dengan menggunakan ancaman akan menyebar kan video bugil yang direkamnya sebagai alat untuk menekan Korban agar memenuhi keinginan kedua pelaku.


Kasus ini terungkap setelah korban AF melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Bantaeng pada hari Senin, (3/9/21) selangjutnya tim reserse polres Bantaeng melakukan penangkapan untuk mengamankan kedua pelaku.


Korban AF melaporkan tindakan asusila yang terjadi di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Juli 2020 lalu karna tak kuasa menahan perlakuan pelaku.

 

Selain laporan tindakannya asusila, Polisi juga tengah mengembangkan dugaan human traficking (perdagangan manusia) yang dilakukan oleh tersangka RU terhadap korban.


Dari informasi yang dihimpun awak media korban AF dalam pendampingan pihak P2TP2A Kabupaten Bantaeng, sementara itu kedua pelaku kini dalam pemeriksaan Unit PPA polres Bantaeng.(*)