Modal Video, Pria Multi Profesi Ini Bisa Wik Wik Berkali-kali Dengan Mahasiswi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Modal Video, Pria Multi Profesi Ini Bisa Wik Wik Berkali-kali Dengan Mahasiswi

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
10/06/2021




GlobalNewsindonesia.com-BANTAENG, - Pria yang keseharian biasa memposting dirinya dengan berbagai kegiatan dan profesi yang digelutinya itu, kini harus berurusan dengan polisi dengan keahlian lain, Dimana dengan modal Foto dan rekaman video porno yang dibuatnya, dapat menjerat korbannya yang berstatus mahasiswi untuk berhubungan intim.


RD(35) yang diketahui multi talenta dengan profesi LSM, Aktivis, Jurnalis, Advokasi, Seniman musik, Penyalur gas elpiji hingga pelatih karate dan tinju itu juga punya kelebihan lain dengan diduga 'Jual' mahasiswi berinisial AF (21) yang dipacarinya kepada RJ(31).

 

"Ya..Kedua pelaku sudah dinyatakan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti awal yang telah dikumpulkan", kata AKP Burhan,SH saat dijumpai media di ruang kerjanya, Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa Sore, 5 Oktober 2021.


Diketahui RD dan RJ sebelumnya diamankan di ruang tahanan polres Bantaeng dengan dasar laporan polisi No.Pol: LP/198/IX/2021/SPKT tanggal 3 Oktober 2021.


"Mereka diamankan dari rumah masing-masing pada malam harinya", Jelas Kasat Reskrim


AKP Burhan SH menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan serta bukti yang cukup.


"Jadi hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,

Nanti kita lakukan pendalaman lebih mendalam lagi untuk tahapan berikutnya", Jelas Dia


Kasat Reskrim juga memaparkan bahwa dalam menjalankan aksinya kedua pelaku memanfaatkan foto dan rekaman video yang dimiliki RD dari hubungan badan sebelumnya untuk memperdayai korban AF dalam mengikuti keinginannya.


"Foto dan rekaman Vidio tersebut dijadikan ancaman akan disebarkan dimedia sosial jika tidak diikuti keinginannya", Urai Kasat Reskrim.


RD, Pria beristri itu juga dijelaskan memacari korban AF sejak 2018, dalam pada itu, dari hubungannya sehingga memiliki rekaman video intim antara RD dan AF yang terjadi pada bulan Juli 2020. Dan rekaman tersebutlah yang dijadikan senjata untuk kedua pelaku RD dan berlanjut 'Berkoalisi' dengan RJ mengajak korbannya untuk berhubungan badan.


"Jadi untuk sementara dalam dugaan tindak pidana yang terjadi yaitu pelecehan dan pemerkosaan diduga dilakukan kedua pelaku", Lanjut AKP Burhan,SH.


Menjawab pertanyaan rekan media tentang dugaan memanfaatkan 

perumahan aset Pemprov yakni kantor dinas Bina marga Provinsi Sulsel yang ada di Kabupaten Bantaeng yang dipinjamkan untuk dijadikan sekretariat Seniman Celebes Nusantara (SCN) dalam melakukan aksinya. Dimana RD adalah pengurusnya.


"Sejauh ini polisi mengidentifikasi sejumlah titik lokasi kejadian perkara. Salah satunya pondok AA dan pondok NW yang terletak di kelurahan Mallilingi Bantaeng" Ungkapnya.


Terkait SCN dan tempat lainnya, Kasat Reskrim berjanji  

akan mendalami kembali. 


"Nanti akan kita sampaikan lagi

sudah ada beberapa saksi termasuk teman-temannya, dari beberapa petunjuk itu yang menjadi petunjuk sementara", Kata Kasat Reskrim.


Terkait dugaan human trafficking (perdagangan manusia)


"Kita akan dalami kembali sejauh mana mengarah ke situ namun untuk sementara dugaan pemerkosaan. Korban sudah lama tidak tahan dengan ancaman seperti itu.Tersangka dan korban masih terus dimintai keterangannya", Lanjutnya


Terkait pasal yang bakal menjerat kedua tersangka, AKP Burhan,SH memastikan bahwa terhadap tersangka bakal dikenakan pasal 285 juncto pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Kasus yang menimpa korban AF(21) mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng dan 

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bantaeng.(*)