Lapangan Sport Centrel Desa Pattalasang Berkasus Kejari Bantaeng, Dapat Demo Berjilid-jilid -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Lapangan Sport Centrel Desa Pattalasang Berkasus Kejari Bantaeng, Dapat Demo Berjilid-jilid

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
9/07/2021
Jalil Abede saat melakukan orasi di depan Kajari Bantaeng, Kamis,(9/9/21)

GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, -Kasus Kepala Desa Pattallasang yang dilaporkan oleh LSM Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng ke-Kejari Bantaeng Kamis (29/7/21) dinilai tak ada temuan indikasi pelanggaran, penyalah gunaan wewenag ataupun Korupsi.


Sebagaiman yang disampaikan oleh kejari Bantaeng melaui surat penyampain/balasan no: B 16/P.4.17/Dek.1/8/2021 yang dilayangkan kepada ketua LSM P.Lira Kabupaten Bantaeng pada (10/8/21)


Menangapi hal ini Ketua DPC P.LIRA, Yusdanar Hakim, merasa ada yang Janggal menurutnya, Sudah nyata dan pasti Kades Desa Pattallasang, Subhan melakukan pembodohan terhadap Upo Lahabo (64) warga kampung Puroro yang melakukan pembelian tanah dengan modus ingin memperkaya diri.


"Nyata ditanda tangani senilai Rp 150 juta tapi pada faktanya UL hanya diberi Rp. 110 juta dengan alasan 40 juta untuk pembiayaan administrasi.


Hal ini mengundang aksi protes dari anak Korban dan melakukan unjuk rasa bersama Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Pattallasang pada, 31 Agustus 2021 lalu.


Hari ini Kamis,(09/9/21), kembali turung kejalan melakukan aksi langjutan dengan tiga poin tuntutan sebagaimana sebelumnya diberitakan dimedia ini.


Sementara itu tim media GlobalNewsindonesia.com melakukan investigasi bersama awak media lain, mencoba menemui korban (UL) di kediamannya Kampung puroro  Senin,06 September 2021. 


Kronologi Pengakuan Korban


Dihadapan awak media (UL) meceritakan semua ikwal penjualan tanah tersebut, diakuinya bahwa pejualan tanah tersebut diatas kertas benar Rp.150 juta, disaksikan Aparat, namun setelah transaksi uang itu diambil kembali oleh Pak Desa, dengan alasan Deposito di Bank.


Bukti catatan (UL) bebrapa kali melakukan pengambilan uang dari kepala Desa Pattallasang.


Selangjutnya uang itu diberikan secara bertahap (cicil) sebagian untuk gadai tanah sebesar Rp. 35 juta di Bonto lorong Kec.Eremerasa milik Budesa saudara Subhan dan selama tanah itu digadaikan sama saya tidak mendapatkan hasil sebagai manamestinya.


"Saya cuma diberi hasil 1 kali selama 3 tahun, itupun uang gadai yang dikembalikan tetap dicicil."terang UL mengurai kejadian.


Jadi total uang yang saya terima hanya sebesar Rp.110.000.000 Juta Rupiah, saya pakai ongkos kawin anak ku Rp.35 Juta dan ada juga Rp.5 Juta di ambil oleh Nanna (anak perempuanku) sisanya itu yang dituntut kembali.


Ia juga mengaku disuruh oleh bebarapa oknum untuk berbohong dan mengakui bahwa apa yang tertera di kertas Rp. 150 juta real adanya dan menandatangani sebuah surat agar tak perlu mengungkit masalah ini, hal ini membuat saya tersiksa.


"Saya tak ingin ketemu pak desa terlanjur na paka siri-sirka.(na kasih malu-maluka sama warga disini.)". Kata Upo sambil menutup wajahnya denga kain handuk.


Terpisah kepala Desa Pattalasang Saat dikompirmasi mengaku permasalahan ini semua sudah selesai. 


"Ini kasus sudah selesai karna ini bukan harta gono gini, yang  berhak itu (UL), Saya serahkan ke APH lengkap ji SPJ,ku sebagai bukti bosku."Tegas Subhan.


Berikut vidio singkat hasil wawancara tim investigasi.