Sekdes Sifahandro Memberikan Penjelasan Tentang Laporan Masyarakat Mengenai Rangkap Jabatan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Sekdes Sifahandro Memberikan Penjelasan Tentang Laporan Masyarakat Mengenai Rangkap Jabatan

7/09/2021

 


Globalnewsindonesia.com.- Nias Utara ,- Sekdes Sifahandro an : Hendiwanus Gea spd, memberikan penjelasan kepada media Globalnewsindonesia tentang pengaduan masyarakat mengenai Rangkap Jabatan , yang mana rangkap jabatan itu tidak di katakan rangkap jabatan seorang guru GTT yang mengajar di SMA NEGERI 1 LOTU, karena program Negeri 1 Lotu yang di biayai dari Provinsi dan keuangan sesuai dengan SK adalah Swadaya tetapi bukan sebagai Honor yang tertulis sedangkan di desa yang berusan ke daerah, maka selama 2 Tahun 3 Bulan bekerja dari akhir 2018-2020 dan di bulan Januari 2021 tidak mengajar lagi di SMA NEGERI 1 LOTU, tetapi fokus bekerja di desa sebagai SEKDES Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, dan selama mengajar di SMA NEGERI 1 LOTU hanya masuk mengajar hari Sabtu saja tutur Sekdes Sifahandro.


Dari pengaduan Masyarakat tentang Rangkap Jabatan telah di ambil tindakan dan musyawarah desa pada Tanggal 13 Januari 2021, dan seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yg menjadi kesepakatan musyawarah Desa yaitu : 


1.mengingat peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang perangkat Desa dan perubahan peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 13 Tahun 2019 Tentang perubahan peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang perangkat Desa. Karena mengingat masalah waktu dalam bidang pelayanan kepada Masyarakat untuk itu, Sekretaris Desa mengambil sikap memilih Jabatan sebagai Sekretaris Desa Sifahandro dan akan mengundurkan diri dari Jabatan atau pekerjaan sebagai GTT SMA NEGERI 1 LOTU.


2. Sikap yang tidak senonoh dari PLD ( Pendamping Lokal  Desa) yang di lakukan oleh Sekretaris Desa adalah kesalah pahaman dan keduanya telah saling memaafkan.


3. Mengenai kegiatan pembangunan Desa Sifahandro tidak pernah di kelolah secara pribadi oleh Sekretaris Desa tetapi di laksanakan oleh pelaksana kegiatan Bidang Pembangunan desa.


Setelah dilakukan pertemuan tersebut , maka Kepala Desa Sifahandro an : BUDIMAN ALIM GEA mengambil kesimpulan dengan menyurati Bapak Bupati Nias Utara dengan nomor surat 140 No 050/DS/3/2021 Lampiran 4 set Perihal tanggapan terhadap pengaduan Masyarakat Desa Sifahandro . Yang tembusannya di sampaikan kepada :

1. Inspektur Kab. Nias Utara 

2. Camat Sawo

3. Pengaduh dan pertingal di desa


Pada bulan Mei 2021 Bapak Bupati menyurati Kepala Desa Sifahandro yang di sampaikan kepada Camat Sawo yang Perihalnya : Rekomendasi mencabut/ memberhentikan SK pengangkatan Sekretaris Desa Sifahandro an. Hendiwanus Gea spd dan pengambilan gaji sebagai  Sekretaris Desa Sifahandro selama 2 Tahun 3 Bulan serta teguran tertulis kepada kepala Desa Sifahandro atas perekrutan penjaringan/penyaringan Sekretaris Desa Sifahandro an. Hendiwanus Gea spd.


Sekretaris Desa Sifahandro mengatakan kepada mediaGlobalnewsindonesia bahwa masalah Rangkap jabatan Sekdes Sifahandro sudah selesai tanggal 13 Januari bahkan sudah menyurati Bapak Bupati Nias Utara. Dan harapan sekretaris Desa Sifahandro  kepada bapak Bupati Nias Utara untuk membaca kembali surat rekomendasi dari kepala Desa Sifahandro yang mana tembusannya telah di sampaikan di Inspektorat Kabupaten Nias Utara.( Erianto lase)