Dua Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Ditahan Kejati Atas Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dua Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Ditahan Kejati Atas Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya

6/17/2021

 


Globalnewsindonesia.com,-Sumsel,- Penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.


Setelah melakukan pemeriksaan akhirnya penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Untuk kali ini, ada dua tersangka baru yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy, Rabu (16/6/2021).


Dua tersangka tersebut, keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.10 WIB dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan yang bertuliskan Tahanan  Tipikor Kejati Sumsel, dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan oleh penyidik ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.


Mukti Sulaiman sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yang mana kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD). Sedangkan, untuk tersangka Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy, ditetapkan sebagai tersangka yang mana pada saat itu dia menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan, hari ini penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru yakni MS dan AN.


“Adapun keterlibatan tersangka MS adalah selaku Sekda dan Ketua Tim TAPD pada saat itu, keterlibatannya karena jabatan pasal yang dikenakan oleh penyidik yakni pasal 2 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55. subsider pasal 3 Jo 18 UU No 20 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP. Sementara untuk tersangka AN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, pasal yang dikenakan sama dengan tersangka MS. keduanya ditahan untuk ditahan untuk 20 hari kedepan,” Tutupnya.


Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menahan empat tersangka yang lain dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kerjasama Operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. 


Masjid Sriwijaya sendiri sebelumnya digadang-gadang merupakan masjid termegah se-Asia yang dibangun di lahan seluas 20 hektar. Dalam proses pembangunan awal masjid, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 130 miliar dengan menggunakan dana  anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). (rilis/AHer)