Sat Res Narkoba Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satu Minggu Sebelum Gelar Operasi Antik Lodaya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Sat Res Narkoba Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satu Minggu Sebelum Gelar Operasi Antik Lodaya

12/03/2019

Globalnewsindonesia.com -PURWAKARTA; Satu minggu sebelum digelarnya Operasi Antik Lodaya pada 21 November 2019, Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jaringan antar Kabupaten.

Menurut  Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, dalam sepekan pihak nya telah mengamankan enam orang  sebagai tersangka penyalahguna narkoba, mereka saat ini tengah mendekam di sel Mapolres Purwakarta.

Ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berstatus sebagai pengedar, satu orang berstatus kurir dan dua orang lainya berstatus sebagai pengguna,” kata Heri,Selasa (3/12) di Purwakarta.

Dikatakan Heri, dari para tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,43 gram.

Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. TP (32), diamankan di Taman Pahlawan, R (39), ES (35), W (40), dan DM (24), diamankan di Kampung Cihuni, Desa Margasari, Kecamatan Cipendeuy, Subang. Sementara DH (28), diamankan di Kampung Jati Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta,” Tegasnya.

Para tersangka,dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mjn)