Perwakilan CV Panghegar "acep Maman Pertanyakan Surat Dari BPN Purwakarta -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Perwakilan CV Panghegar "acep Maman Pertanyakan Surat Dari BPN Purwakarta

11/13/2019

Globalnewsindonesia.com -PURWAKARTA;  Persidangan terkait tuntutan CV Panghegar selaku pemilik lahan terhadap KCIC sudah tayang tujuh kali sidang, dimana pada Hari Senin (11/11/19) kembali digelar sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta agendanya adalah pembuktian dan pemeriksaan para saksi saat itu.

Kuasa hukum penggugat dan perwakilan dari tergugat hadir, antaranya dari BPN Purwakarta selaku panitia Pengadaan Tanah (P2T)  untuk proyek kereta cepat di Kabupaten Purwakarta. Dan PT PSBI selaku Korporat yang menangani Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC)

Dalam hal tersebut pihak BPN yang  diwakili Satgas B Nova dicecar perwakilan dari CV Panghegar terkait persoalan surat yang dilayangkan oleh BPN, karena diketahui bahwa surat tersebut bukan surat pembahasan nilai ganti rugi.

Dalam sidang dihadapan majelis, Nova menjelaskan bahwa surat pertama adalah pembahasan atau musyawarah didesa dan surat selanjutnya masih surat musyawarah juga. Dan hal lain " Nova  mengatakan surat yang kedua untuk membahas dengan perusahaan tambang tapi tidak tahu apa isi surat tersebut  dan pihaknya hanya mengantarkan saja. ."Jelasnya.

Sementara pihak CV Panghegar yang diwakili Acep Maman mencecar beberapa pertanyaan terhadap Satgas BPN Purwakarta.

"Surat pertama musyawarah, surat kedua anda tahu tidak isinya apa. Saya tegaskan, surat pertama adalah undangan sosialisasi dan surat kedua permintaan data kepemilikan lahan dari CV Panghegar," kata Acep Maman.

"Ini surat dari BPN, jelas ini institusi negara jadi isi surat harus jelas, kok katanya surat musyawarah hasilnya malah pembahasan nilai pengganti, ini jelas ada indikasi penyalah gunaan prosedur dan melanggar aturan,"Tegasnya.

Masih menurutnya, masalahnya CV Panghegar tidak pernah membahas nilai pengganti, kenapa tiba-tiba sudah ada nilai pengganti dari PT PSBI, pihaknya tidak pernah melakukan kesepakatan nilai ganti rugi.

Dalam hal itu sebelumnya telah diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum CV. Panghegar, Iwan Gunawan  yang mana menganggap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta yang bertindak selaku Panit a Pengadaan Tanah (P2T) untuk Proyek Kereta Cepat di wilayah Kabupaten Purwakarta bertindak ingkar janji dan melawan hukum.

Dimana proses ganti rugi tanah milik CV. Panghegar seluas 13.850 meter di Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang bakal terpakai trase rel kereta cepat tidak sesuai mekanisme pengadaan tanah seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Jumlah luas tanah tersebut diluar luas lahan yang terdampak dari proyek tersebut. Untuk itu kita telah melayangkan gugatan secara perdata terhadap PT. PSBI dan KJPP dan tergugat dua BPN Purwakarta selaku P2T," pungkas Iwan.

Sementara, berkaitan dengan penyelesaian harga ganti rugi lahan, pihak BPN telah memberikan keterangan akan mengundang semua pihak terkait. "Namun pada kenyataannya tidak dilakukan. Oleh karena itu, kami anggap ingkar janji dan tindakan melawan hukum itu sedang kami proses secara perdata," ungkapnya. (mjn)