Disinyalir Tidak Jujur, Direktur Citra Keadilan Cabang Tebo Akan Lapor Polisi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Disinyalir Tidak Jujur, Direktur Citra Keadilan Cabang Tebo Akan Lapor Polisi

11/13/2019

Globalnewsindonesia.com - Muara Tebo Jambi; Dua kakak-beradik dalam dakwa  Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Muara Tebo (Nurasiah,SH), dipersidangan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berlangsung, Selasa sore (12/11/2019) Pengadilan Negeri Muara Tebo, keduanya adalah M.Agus Budiarto bin Suparmin dengan Dakwaan nomor 126/Pid.B/2019/PN-Mrt dan Setya Budi Utomo bin Suparmin dengan Dakwaan nomor 127/Pid.B/2019/PN Mrt.

Kedua putra Pasutri antara Suparmin dan Siti Cholifah warga desa Kandang kecamatan Tebo tengah Yang di Dakwa JPU itu, dijerat dengan sangkaan Polisi Resor M.Tebo pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, yang memuat ancaman penjara paling lama 7 tahun pidana atas laporan Taufik _red (security PT. SKU), mengaku mengalami luka akibat terkena senjata tajam dilakukan secara Bersama (ramai) terhadapnya pada (9/7/2019), dilokasi lahan (bersengketa sejak 2008) yang diklaim milik Perseroan Terbatas -  Satya Kisma Usaha (PT-SKU), yang menurutnya, bertempat dilahan kebunnya divisi II A blok B1 perkebunan kelapa sawit, Desa Sungai Keruh RT,7 dan Desa Kandang kecamatan Tebo Tengah Kabupaten M.Tebo Provinsi Jambi.

Pada agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berlangsung, JPU Nurasiah,SH menghadirkan tiga saksi, saksi-saksi tersebut yang dihadirkan JPU dihadapan mejelis Hakim yang diketua Armansyah Siregar,SH.MH dan dua hakim anggota Andri Lesmana,SH.MH serta Cindar Bumi,SH.MH, adalah Suparmin (Ayah), Siti Kholifah (Ibu) dan Muhamad Alif (kakak) saudara kandung para terdakwa, dalam keterangan para saksi yang dimintakan oleh Ketua Majelis Hakim, dimulai kesaksian Suparmin (ayah Kedua Terdakwa) di ruang sidang.

“Saya hanya melarang mereka (pihak PT-SKU) memanen dilahan yang bersengketa itu, tidak ada kata mengancam, tetapi pihak PT-SKU tetap saja memanen, setelah itu terjadi cekcok mulut dengan pak Auliya (pihak PT-SKU), keadaan pun memanas, karena emosi anak saya Agus mengambil senapan angin dari tangan Alif (saksi) lalu mengarahkan ke pak Auliya”. Kata Suparmin, sembari menerangkan, hal itu diperbuat guna menggertak pihak PT-SKU agar membatalkan niatnya mengutip hasil diatas lahan yang dikuasainya.

Sementara, atas pertanyaan JPU Nurasiah,SH, menerangkan bahwa Saksi Suparmin membawa parang sewaktu datangi kelokasi kejadian, maksudnya untuk mencegah dan melarang pihak PT-SKU mengutip hasil kebun sawit yang dikuasainya tersebut, pihak PT-SKU terdiri dari security, mandor panen dan tenaga panen sudah datang duluan, karena diakunya, lahan tersebut miliknya dengan alat bukti Sporadik (surat desa), dan pihak PT-SKU tidak bisa menunjukkan alat buktinya serta berdalih “bukti perusahaan merupakan rahasia perusahaan”.

Terpisah saat selesai sidang yang dilangsungkan tersebut, Direktur LHB Citra Keadilan cabang Tebo Adv Tomson Purba,SH menerangkan, bahwa Saksi selanjutnya yang dikutip Majelis atas ditunjuk JPU adalah Siti Cholifah, dihadapan Majelis Hakim Siti Cholifah membantah keterangan saksi Taufik (pihak PT-SKU), menurutnya, keterangan saksi Siti Cholifah mengatakan bahwa luka yang dialami Taufik itu adalah luka yang dibuat sendiri oleh Taufik, diketahui Taufik pada agenda persidang yang sama sebelumnya, dibawah sumpah Taufik memberi kesaksian, menuding bahwa luka pada tangan kirinya adalah luka bekas bacokan yang dilakukan terdakwa Agus.

Mengingat keterangan yang disampaikan saksi Siti Kholifah dihadapan Majelis Hakim tadi, maka kita selaku Kuasa Hukum Terdakwa menilai, bahwa kesaksian saksi Taufik diagenda sidang saksi-saksi sebelumnya, kita duga palsu, kita pihak Kuasa Hukum akan memberi nasehat Hukum guna langkah selanjutnya, dan tentunya kita berencana akan melaporkan saksi Taufik dengan pasal pidana memberi keterangan dan kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam perundangan yang akan kita siapkan guna mempermudah pandangan Hukum penyidik nantinya. Papar Adv Tomson Purba,SH yang memang berkiprah di Organisasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma untuk masyarakat miskin (OBH Prodeo).

Pantauan Wartawan, Pengadilan Negeri Muara Tebo mengadendakan Sidang lanjutan pekan depan, dengan memuat keterangan saksi A De Charge (saksi yang meringankan tuntutan dakwaan). (hs/red)