Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta -Menanggapi adanya issoe akan ada gerakan untuk menolak Pj Bupati Purwakarta, menurut Ketua DPC Repdem Kabupaten Purwakarta, Asep Yadi Rudiana. Tidaklah perlu ditanggapi secara serius.
Mengingat penolakannya secara esensial dalam konteks sesuatu yang mengandung makna keharusan, cenderung bukan merepresentasikan tuntutan publik yang sebenarnya.
Kalau dikatakan karena kinerjanya, semua tahu dan dimaklumi bahwa jabatan Pak Benni Irwan selaku Pj Bupati Purwakarta belum seumur jagung dan kalau dikatakan Purwakarta tidak butuh Pj Bupati, pernyataan itu mencerminkan ketidak pahaman terhadap aturan dalam pemerintahan.
Perlu dicamkan, adanya Penjabat Bupati dalam masa transisi adalah perintah dari perundang-undangan. Tandas Asep Yadi dengan tegas.
Jadi sangatlah janggal, kalau penolakan itu berdasarkan pada asumsi yang tidak konkrit alasannya. Yang bakal timbul kemudian adalah kecurigaan, ada apa dan siapa di balik tujuan penolakan itu ?
Kalau ukurannya soal ketidak mampuan kinerja dan kepemimpinan, dari sudut pandang mana yang bisa disimpulkan ?
Dan kalau kebijakan Pj Bupati itu menyalahi aturan, laporkan saja langsung ke Mendagri. Dengan pembuktian yang jelas dan didukung fakta faktanya.
Asep Yadi Rudiana meminta, janganlah persoalan kecil karena ketidak puasan pribadi dibesar besarkan. Dijadikan alat untuk membangun opini, padahal persoalan yang digiring tidak menyentuh substansinya
Sebaliknya, kondusifitas pemerintahan di masa transisi ini harus dikawal oleh semua pihak. Karena menurutnya, Pj Bupati punya tanggung jawab besar untuk memperbaiki kondisi Purwakarta yang baik menjadi lebih baik dan apabila ada kemungkinan yang di duga terlihat kacau dalam pengelolaan pemerintahan masa lalu, agar menjadikan pondasi yang lebih baik ke depannya.
Asep Yadi Rudiana selaku Ketua DPC Repdem Kabupaten Purwakarta mengingatkan pula, jangan sampai penolakan itu memiliki maksud lain dan bersifat tendensius. Apalagi ada kesan untuk mengganggu kondusifitas pemerintahan daerah, di masa transisi ini.
Pihaknya tidak akan segan untuk meminta APH melakukan pengusutan, apabila ada motif lain dan pihak tertentu di baliknya dalam persoalan ini siapapun.
Mengganggu pemerintahan dengan cara hanya untuk sekedar mengacaukan situasi, bisa dianggap sebagai "makar" dalam level daerah, pungkasnya.(Mjn)