Globalnewsindonesia.com,- BENER MERIAH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, hukumnya BOLEH sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar), demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah melalui Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Gazali, S.KM ketika ditanya tentang pelaksanaan vaksinasi dibulan suci Ramadhan, (31/3/2022).
Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah Gazali, S.KM lebih jauh menjelaskan, dengan berpedoam kepada Fatwa MUI No.13/2021, MUI telah memutuskan dan menetapkan tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 saat berpuasa dengan ketentuan umum, ketentuan hukum dan juga rekomendasinya sebagai berikut:
Ketentuan umum dalam fatwa ini adalah:
1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Sedangkan Ketentuan Hukumnya adalah:
1..Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Berdasarkan hal itu maka MUI merekomendasikan:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19, Gazali, S.KM memaparkan terkait isi dari Fatwa MUI No. 13/2021," paparnya.
Djelaskan oleh Gazali, S.KM, Fatwa MUI No. 13/2021 tanggal 16 Maret 2021 dan ditandatangani langsung oleh Komisi Fatwa MUI yaitu Prof. DR. H. Hasanuddin AF, MA, Sekretarais Miftahul Huda, LC, dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, Ketua Umum KH. Miftachul Akhyar serta Sekjen DR. H. Amirsyah Tambunan, katanya sambal meperlihatkan Fatwa MUI tersebut.
“Kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah yang ingin melakukan vaksinasi covid-19 dibulan puasa ini, kita berpesan, supaya tubuh kita tetap fit dan bugar, sebaiknya kita makan dan mengkonsusmi makanan yang berizi diwaktu sahur dan dibarengi dengan istirahat yang cukup,” pesan Gazali, S.KM. (Yh)