Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Beri Remisi Kepada 3 Warga Binaan

 


Globalnewsindonesia.com,- Banyuasin,- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIB Banyuasin memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2021 kepada 3 Orang warga binaan yang beragama Budha. Sabtu (29/05/21).


Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Dedi Irawan, bersama Kepala Sub Bagian Seksi Registrasi,Bimbingan dan Kemasyarakatan (Regbimkemas) Raafi Hidayat memberikan secara langsung remisi kepada 3 orang warga binaan di Lapas Narkotika Banyuasin.


Dedi Irawan menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan Administratif dan Subtantif, pemberian remisi juga untuk memastikan hak-hak narapidana tetap diberikan ditengah Pandemi Covid-19 ini.


"Selain remisi hak-hak lain juga diberikan seperti Asimilasi dan Integrasi, Layanan kunjungan online dan Layanan kesehatan." Ucapnya.


Lanjut Dedi, diketahui pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No 174 / 1999 tentang remisi. (Hasbi)

Lebih baru Lebih lama