Polisi Amankan 3 Pelaku Pratik Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat di Bantaeng -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polisi Amankan 3 Pelaku Pratik Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat di Bantaeng

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
4/01/2021


GlobalNewsindonesia.com--Bantaeng, - Polres Bantaeng berhasil bongkar pratik prostitusi online melalui aplikasi Michat, Kamis ( 30/03/21)


Praktik ini terbongkar setelah tim  Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bantaeng melakukan pengembangan dan menjebak pelaku dengan berpura-pura menjadi pelanggan,


Dan melakukan perjanjian disalah satu hotel setelah melakukan transaksi melalui Aplikasi Michat dengan tarif Rp. 1.900.000


"Ada tiga yang kami amankan 1 korban inisial HS dan 2 Mucikari AA, dan S yang menjajakan kepada pelanggannya ,"Kata Kapolres Bantaeng AKBP Rahmat Sumekar, S.I.K, M.Si saat melakukan conferece pers Kamis,(01/04/21)




Dua orang mucikari berinisial AA, (26) alamat :jln M. Ali Gassing Kel.Balang toa Kec.Binamu Kab.Jeneponto sementara, S (26) alamat : jln Beruang Kel.Empoang Kec.Binamu Kab.Jeneponto.


Kedua mucikari ini mejajakan Salah seorang perempuan yang ikut diamankan, diduga pekerja prostitusi online (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat. 


Dari pemeriksaan itu, seorang perempuan berinisial AA (16) mengaku menawarkan temannya di aplikasi MiChat di tiga Kabupaten yaitu Bantaeng, Bulukumba dan Jeneponto.


Berdasarkan pengakuan AA, dirinya menawarkan teman wanitanya di aplikasi online MiChat tersebut berdasarkan permintaan dari temannya sendiri berinisial HS dengan  tarif Rp 900.000 hingga Rp 1000.000 per satu kali berhubungan intim.


Dari hasil penangkapan polisi  mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp.2.250.00 dan Empat unit Hendpone milik pelaku.


Kedua mucikari ini teracam melanggar pasal 506 KUHP tentang prostitusi dan perdangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar 1.20.000.000(seratus duah pulu juta rupiah)