Laporan Mandek, Inspektorat Matim, Diduga Main Mata Dengan Kades. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Laporan Mandek, Inspektorat Matim, Diduga Main Mata Dengan Kades.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
4/23/2021




GlobalNewsIndonesia.Com-Borong NTT, -Kasus Penyelewengan Dana Desa (DD)  menuai Sorotan tajam dari Pemuda Desa Rengkam Manggarai Timur. Rabu,(21/4/21)


Hal ini dikarnakan banyak laporan warga yang belum ditindak lanjuti oleh Inspektora Manggarai Timur untuk melakukan Audit terhadap pengelolaan Dana Desa (DD dan ADD) yang dikucurkan pemerintah pusat dan Daerah.

 

Salah satu pemuda asal desa Rengkam, Event Ngada, mendesak Inspektorat Matim agar segera turun ke desa Rengkam untuk mengaudit pengelolaan anggaran Desa yang diduga terindikasi pembangunan fisik dilaporkan secara fiktif.


"Laporan warga sudah lama diterima bahkan berita terkait desa Rengkam pun seringkali dimuat ke media, namun saat ini belum ada tindak langjut dari Inspektorat ,"sesal Event 


Mewakili pemuda desa Rengkam dirinya meminta dengan tegas agar pihak inspektorat Matim segera turun ke desa Rengkam untuk mengecek langsung kebenaran terkait laporan warga selama ini." tegas Event sapaan akrabnya.


Ia juga menjelaskan bahwa Sejauh ini, Inspektorat Matim tidak pernah merespon laporan warga di desa Rengkam.


Sementara kasus ini sudah ditangani oleh inspektorat Matim, sejak bulan April 2020 lalu. 


Padahal dalam UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Telah di sebutkan sebagimana Fungsi dan tugas inspektorat:


1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviw, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati;

4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;

5. Pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya


Beberapa poin tugas dan fungsi inspektorat diatas sama sekali tidak dijalankan oleh dinas inspektorat Manggarai timur selama ini.


Event menduga bahwa dalam kasus ini, Kades Rengkam  dengan inspektorat main Mata.


"Jangan-jangan antara kades dan inspektorat sudah bekerjasama terkait kasus ini" ungkapnya.


Event juga menilai bahwa selama masa jabatan kades Frans yunsun sejak tahun 2015 - 2021 tidak pernah ada transparansi terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) kepada masyarakat setempat.


"Sejak masa jabatannya Frans Yunsun jadi kades Rengkam tidak pernah ada transparansi dana desa di desa Rengkam bahkan setiap ada proyek desa tidak dipasang papan proyek" pungkasnya.


Sementara berita ini dipublikasikan pihak media belum mendapatkan komfirmasi dari Inspektorat Manggarai Timur terkait keluhan warga.(wens)