Globalnewsindonesia.com - Pagaralam (24/12/2020) Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara S. Sik. MH. Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat Pagar Alam Dalam Rangka Merayakan Natal dan Menyambut Malam Pergantian Tahun 2021.
Berdasarkan Maklumat Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/4/XII/2020. Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Menghimbau Dalam Rangka Penanganan Penyebaran Covid 19 Nasional Yang Belum Sepenuhnya Terkendali dan Masih Berpotensi Berkembang Luas Dalam Masyarakat.
Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keamanan serta keselamatan Masyarakat Selama Pelaksanaan Libur Natal Tahun Baru 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dengan Ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia Mengeluarkan Maklumat Untuk Tidak Menyelengarakan Pertemuan/Atau Kegiatan yang Mengundang Kerumunan Orang Banyak Di tempat Umum Berupa :
a. Perayaan Natal dan Kegiatan Keagamaan di luar Tempat Ibada.
b. Pesta/Perayaan Malam Pergantian Tahun
c. Arak-Arakan,Pawai dan Karnapal.
d. Pesta Penyalaan Kembang Api.
Apabila di Temukan Perbuatan Yang Bertentangan Dengan Maklumat ini. Maka Setiap Anggota Polri wajib Melakukan Tindakan yang di Perlukan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Demikian Maklumat Ini Di Sampaikan Untuk Di Ketahui dan Di Patuhi Oleh Seluruh Masyaakat.
Dikeluarkan di jakarta pada Tanggal 23 Desember 2020.
Di Tambahkan Kapolres Pagar alam yang Juga Sekaligus Mengajak Masyarakat Pagar Alam Untuk Tetap Di Rumah dan Mari Kita Semua Berzikir dan Berdo'a Kepada Allah Swt. Agar Bangsa Idonesia Segera Terlepas Dari Covid 19. tutupyya (kh)