IKPM Sumsel : Hentikan Penggusuran Paksa Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesuji Yogyakarta -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




IKPM Sumsel : Hentikan Penggusuran Paksa Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesuji Yogyakarta

12/10/2020
Poto : Dokumentasi Pribadi IKPM Sumsel Yogyakarta


Globalnewsindonesia.com - Yogyakarta; Pagi hari jum'at 4 Desember 2020 di pondok mesuji, lebih dari 200an masa yang melakukan penggusuran paksa dan menghancurkan permukiman asrama pondok mesuji, jalan Punto Dewo Kelurahan wirobrajan tepatnya  depan Lapangan Mancasan


Dikarenakan ada tindakan salah satu oknum yang mengatas namakan pengurus yayasan batanghari sembilan melakukan tindakan dan kebijakan yang justru menghancurkan kehidupan pembelajaran, melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila


Tak kurang dari 15 mahasiswa yg tinggal di asrama tersebut menjadi korban pengosongan paksa dan saat ini terancam kehilangan tempat tinggal. Aparat juga melakukan tindak kekerasan terhadap para penghuni yang mempertahankan aset daerah tersebut. 


Bagi penghuni asrama pondok mesuji, jogja, penggusuran ini adalah penggusuran yang ke 3 (tiga) . Penggusuran:

1. terjadi pada tgl 23 maret 2020 

2. Terjadi pada 22 april 2020 dan yg 

3. terjadi pada 04 desember 2020.


Sebagian besar penghuni asrama mahasiswa memilih untuk tetap bertahan. Sejak 23 maret, mahasiswa yg tergabung dalam IKPM SUM-SEL yogyakarta terus berjuang untuk mempertahankan ruang tempat berkumpulnya para mahasiswa sumsel, untuk kesekian kalinya mereka di paksa mengosongkan asrama secara paksa dan diiming-imingi uang saku untuk mencarikan kos.


Penggusuran paksa ini adalah penggusuran ilegal dan brutal, mengingat kasus penggusuran asrama pondok mesudji ini dalam proses pengadilan untuk status jual beli yang berbeda dan sampai sekarang belum ada putusan pengadilan.  Sehingga penggusuran yang dilakukan, tidak memiliki dasar hukum. 


Asrama mahasiswa pondok mesuji ini sudah sejak tahun 1950-an  tinggal di asrama tersebut dan di jalankan secara turun temurun, membayar pajak dan memenuhi kewajiban sebagai warga yang menghuni area yang masuk dalam administrasi Kota yogyakarta. Seharusnya warga mendapatkan prioritas untuk mendapatkan hak atas lahan 


Terhadap penggusuran paksa yang ilegal dan brutal tersebut yang dihadapi oleh penghuni/mahasiswa yg berada di pondok mesuji jogja, Kami, yg tergabung dalam IKPM SUM-SEL yogyakarta, yang terdiri dari perwakilan 17  komisariat kabupaten/kota se sumatera selatan,alumni/sesepuh ikpm sumsel yogyakarta dan para team kuasa hukum asrama pondok mesuji yogyakarta mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang jelas-jelas ilegal dan melanggar hak atas kepemilikan asrama mahasiswa pondok mesuji (yayasan batanghari sembilan). 


Himbahan Untuk seluruh warga sum-sel di yogyakarta

(1) .Ikut berpartisipasi dalam upaya mempertahankan asrama pondok mesuji

(2).Menyatakan sikap bahwa warga, pelajar dan mahasiswa mengecam keras  tindakan melawan hukum terhadap asrama pondok mesuji sumsel dalam keadaan tidak baik" saja

(3).Menyebarluaskan informasi terkait konflik yang terjadi  oleh oknum yang tidak bertangung jawab


Jogja, 09 Desember 2020

Press release : IKATAN KELUARGA PELAJAR MAHASISWA SUM-SEL YOGYAKARTA (IKPM)


1.IKPM SUM-SEL yogyakarta

2.Komisariat 17 kab/kota

3.Ikatan alumni pondok mesuji jogja

3. Team kuasa Hukum Pondok Mesuji Jogja (Ramdlon Naning SH. MS. MM dkk)