Dpw Berkarya Sumsel : Pencabutan KTA Berkarya Muara Enim Prematur dan Cacat Hukum -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dpw Berkarya Sumsel : Pencabutan KTA Berkarya Muara Enim Prematur dan Cacat Hukum

12/17/2020


PALEMBANG- Menyikapi pemberitaan terkait rapat pleno yang diselenggarakan Partai Berkarya Muara Enim Kabupaten Muara Enim versi komando Hutomo Mandala Putra (HMP) beberapa hari yang lalu.


Berita tersebut, menuai kritikan pedas dari ketua DPW Partai Beringin Karya (Berkarya) Sumatera Selatan versi Muchadi PR, Herman Misron didampingi Sekretarisnya, Novan menyampaikan rapat pleno pencabutan KTA salah satu kader terbaik Muara Enim diduga terlalu buru-buru. Karena belum ada keputusan yang sah dari PTUN terkait dualisme di tubuh Partai Berkarya.

“Kami menduga pencabutan KTA atas kader tersebut, dinilai terburu-buru. Seharusnya menunggu terlebih dahulu putusan dari PTUN,” terang Herman yang didampingi sekwil Novan, pada Kamis (17/12/2020) saat ditemui awak media di Sekretariat DPW Partai Berkarya Sumsel, Jl H. Gub H. Bastari, Komp Jaka Permai Palembang.

Herman juga menjelaskan Partai Berkarya tidak ada lagi dualisme. Karena secara hukum sudah sah dibuktikan pada pilkada kemarin Partai Berkarya versi Muchadi PR diakui oleh KPU dan pemerintah.

“Sebagaimana dengan keputusan menteri hukum dan HAM RI Nomor M. HH-16. AH. 11.01 Tahun 2020 mencabut keputusan menteri hukum dan HAM RI Nomor M. HH-07 AH. 11.01 Tahun 2018 tentang perubahan AD/ART, dan keputusan menteri hukum dan HAM RI Nomor M. HH-17. AH. 11.01 Tahun 2020 mencabut keputusan menteri hukum dan HAM RI Nomor M. HH-04 AH. 11.01 Tahun 2018 tentang struktur kepengurusan,” jelasnya.

Di tempat yang berbeda, Dery Pirmansyah Putra yang didampingi Meta Apriana,SE menyampaikan bahwa mereka berdua sangat menyayangkan atas pemberitaan yang dimuat di salah satu media online dengan judul berita “DPD Partai Berkarya Kabupaten Muara Enim Lakukan Rapat Pleno Terkait Kader yang Pindah Partai” yang disampaikan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus partai berkarya tersebut.

“Kami tidak pernah sekali pun merasa pindah Partai, kami tetap bagian dari tubuh Partai Berkarya. Kami menduga ada oknum-oknum yang menyebarkan berita hoaks terkait kami,” tegas Dery, dalam rilisnya yang di sampaikan kepada Sekwil DPW Partai Berkarya.

Dery juga menegaskan kembali mereka tidak pernah pindah Partai. Sampai detik ini mereka masih tercatat sebagai anggota partai berkarya secara sah. “Namun, kami mengikuti apa yang menurut kami benar secara hukum. Karena dibuktikan dari SK Kemenkumham dan diakui oleh pihak KPU pada saat pilkada serentak 2020 yang beberapa hari yang lalu,” ujarnya.

“Kami menduga oknum tersebut sengaja menyebarkan berita hoaks tentang kami berdua yang dinilai melanggar UU ITE dan itu pun bisa dituntut secara pidana atas dugaan pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Sekwil juga menyampaikan bahwa saat ini lebih memfokuskan untuk sesegera mungkin menyiapkan pemberkasan agar partai berkarya harus lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2024.

“Sebagaimana di ungkapkan sebelumnya oleh ketua DPW tadi, pihak kita tetap ikuti prosedur dan instruksi dari DPP Partai Berkarya” tutupnya.


Sumber : sumsel.jarrakpos.com