Globalnewsindonesia. Com - Pagaralam Sumsel; Pagaralam Merupakan Kota yang dinyatakan Sebagai Kota Dengan Status Bahaya Narkoba Dari 35 kelurahan yg Ada.
10 Di Antaranya Rawan Narkoba, 6 kelurahan di Pagaralam Selatan, 4 kelurahan Di Kecamatan PagarAlam Utara.
Hal ini Di Ungkapkan Kepala BNN Kota Pagar Alam Selasa 22/12/20. Andi Kuniawan Pada Saat Press realese Akhir tahun 2020 Di BNN Kota Pagar Alam.
Andi Mengatakan, Penetapan Kota Pagar Alam Sebagai Daera Rawan Narkoba di Wilaya Sumatera selatan, Pagar Alam. Berada Di Urutan Ke 8 di bawah Kabupaten OKI
Dari 17 Kabupaten dan Kota Di Sumsel, yang Baru Memiliki 9 BNN di Kabupaten/kotamasuk Daftar Rangking Kawasan Rawan Narkoba. Kita Pagaralam Menduduki Peringkat Ke 8 dengan Kategori Bahaya. "Kata Andi"
Ketika Di Tanya Soal Spesifikasi Bahaya tersebut, Andi menjelaskan Bahwa Dalam Hal Ini Adalah Penyala Gunaan Terhadap Narkoba baik itu Jenis Shabu, Inex, Maupun Ganja Di Mana Di Pagar Alam Paling Banyak Pemakai.
Berdasarkan kasus Yang Terungkap Oleh Satresnarkoba Polres Pagar Alam, Semua TSK Ataupun Barangnya (Narkoba) Berasal Dari Pagaralam sendiri "ujarny".
Andi Mencotohkan. Kelurahan Tebat Giri Indah. Dinyatakan salah satu kelurahan Paling Rawan. Di antara 9 kelurahan lainnya terhadap penyalahgunaan Narkoba. Karena Di beberapa Daerah yang di gunakan bagi pemakai.
Dan Tidak Di Pungkiri hal ini Dampak dari semakin majunya kota Pagar alam dengan Berbagai Fasilitas Tempat Hiburan dan tempat wisata "sambung andi".
Di tempat-tempat hiburan, Banyak Cela Untuk Terjadinya Transaksi Narkoba Berbagai Jenis Dan Berbagai Modus yg mempermudah warga Pagaralam mendapatkan barang tersebut.
Karena Yang Namanya Mafia. Mungkin berbagai cara di lakukan dalam Transaksi nya. Tegasnya
Sebagai Upaya menurunkan Peringkat dan Katagori ini Sebut Andi kami akan Berusaha lebih mengoktimalkan Sinergi serta KeRja Sama Dalam Melakukan dan melaksanakan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Perkusor Narkoba. (PN)
Alhamdulillah. pemerintahKota Pagar alam Sudah Ada Tim TerPadu P4GN dan PN, Yg sesuai uu No 35 tahun 2009 tetang Narkotika. (INPRES) No 02 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan PN. PERMENDAGRI Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN Dan PN. Serta PERDA Nomor 04 tahun 2020 Fasilitasi P4GN Dan PN pemerintah Kota Pagar Alam. (Kf)