Unit Resmob Polres Bantaeng Berhasil Tangkap 2 Tersangka Curat -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Unit Resmob Polres Bantaeng Berhasil Tangkap 2 Tersangka Curat

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
11/12/2020



GloabalNewsIndonesia.com-Bantaeng, - Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan penangkapan dan pengungkapan terkait kasus pencurian dan pemberatan (Curat) Senin (09/11/20) pukul 18.00 wita


Berdasarakn laporan LP - B / 284 / X / 2020 / Sul – Sel / Res. Bantaeng, Koban

Saenal hamid bin abd. Hamid, (26) pekerajan wiraswasta ,warga Dusun Bonto Mangngape kel. Lembang lohe kec.Tellu limpoe


Melaporkan bahwa Pada Kamis Tanggal 22 Oktober 2020 telah terjadi tindak Pidana Pencurian yang bermula pada saat itu Pelapor menyimpan 59 dos tegel yang tersimpan di teras bangunan dan pada pukul 02.00 wita.


diperkirakan terlapor menyelinap masuk ke area perumahan dan mengambil sebanyak 59 dos tegel dan menyisahkan sekitar 22 dos tegel, dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.240.000,- atas kejadian tersebut pelapor  melaporkan hal tersebut ke Pihak yang berwajib.



Berdasarkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian tersebut adalah lel. MH dan pada hari senin tanggal 09 november jam 13.00 wita tim resmob Polres Bantaeng  mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian berada di sekitar rumahnya di kp. Manggarabbe Desa Bonto Rita kec. Bissappu kab. Bantaeng dan unit resmob bergerak langsung untuk mengamankan diduga pelaku tersebut


Selain mengamankan tersangka MH tim resmob juga mengamankan rekan MH yakni lelaki II, karena dalam melakukan aksinya lelaki MH dibantu oleh Lelaki II. 

Dari keterangan lelaki II , ia mengakui bahwa telah menjual tegel sebanyak 22 dos kepada mertuanya, selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti diamankan di polres bantaeng guna proses lebih lanjut.


Adapun Barang bukti yang berhasil diamakan sebanyak 6 ( enam ) dos tegel yang telah dijual oleh lel MH

- 22 (dua puluh dua) dos tegel yang dijual lel II


Sekedar diketahui bahwa MH sebelum pernah pernah terlibat kasus pencurian pada 2014 serta penganiayaan 2019-2020,(*)