Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Shabu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Shabu

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
11/18/2020


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, -Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng kembali berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, IS (21),Warga kelurahan Pallantikang Kec.Bantaeng Kab. Bantaeng, Sulsel senin (16/11/20) pukul 04.20 wita.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Amin Juraid,S.H. dimana dari hasil pengeledahan petugas menemukan Narkotika jenis shabu shabu, sebanyak 9 (sembilan) saset besar diduga berisi Shabu-shabu, berat kotor 93,46 gram.


11 (sebelas) saset kecil diduga berisi Shabu berat kotor 9,62 gram.

1 (satu) buah timbangan digital merk Harnic warna biru putih.

1 (satu) bungkus saset kosong berukuran sedang

 2 (dua) bungkus saset kosong berukuran kecil

1 (satu) biji penutup bong warna putih.


1 (satu) batang sendok Shabu bermotif bergaris biru putih terbuat dari pipet minuman.

1 (satu) buah sendok Shabu terbuat sendok plastik.

8 (delapan) lembar saset kosong ukuran besar. 

7 ( tujuh) lembar saset kosong ukuran sedang


 1 (satu) lembar saset kosong berbentuk gelombang 

6 ( enam) strip penyetoran

1 (satu) buah tas kecil warna hitam (tempat Shabu) 1 (satu) buah HP merk Samsung. 


Uang tunai Rp 34.000.000 (tiga puluh empa juta rupiah)  1 (satu) buah peti warna coklat ( tempat semua BB) disimpan.


- 1 (satu) buah botol bong dari botol air mineral merk Celebes terdapat pipet pada ujung/ tutup botol.


- 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hijau yang didalamnya berisi:


- 1 (satu) potongan pireks kaca.

- 1 (satu) batang peniti.

- 1 (satu) batang potongan kayu kecil.


- 1 (satu) batang sendok shabu dari pipet minuman berwarna putih pink


Kronologis kejadian


Menurut Kasat Resnarkoba polres Bantaeng AKP AMIN JURAID,S.H melalui Humas polres Bantaeng, penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa IS sering melakukan transaksi barang haram jenis Shabu shabu, di jln. Kakatua Bantaeng.


Akhirnya Kasat Resnarkoba polres Bantaeng AKP AMIN JURAID,S.H bersama anggota sat Resnarkoba dibantu oleh unit Buser sat Reskrim polres Bantaeng langsung melakukan penyelidikan disekitar jln Kakatua.


"selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terduga di jln. Kakatua dan berhasil ditemukan barang bukti yang dibuang dikamar mandi rumah tetangganya dalam peti dan termasuk botol bong lengkap degan pipetnya, tempat kaca mata yang berisi sendok shabu yang terbuat dari pipet minuman."ungkapnya 


peti tersebut diakui sendiri oleh tersangka kalau betul peti dan Barang Bukti lainnya tersebut adalah miliknya,


kemudian peti di buka sendiri oleh lel.Irpang alias Ippang, yang di dalamnya ternyata terdapat sejumlah barang bukti (tersebut diatas) yang diakui diperoleh /beli dari sesama mantan Napi Narkoba, yang beralamat di Makassar.


Sementara pelaku dijerat pasal 114 ,112 UU No.35 thn 2009 tentag Narkotika degan ancaman minimal 5 thn dan maksimal 20 thn atau penjara seumur hidup.(*)