Gubernur Tegaskan OPD Bandel Diserahkan ke APH -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Gubernur Tegaskan OPD Bandel Diserahkan ke APH

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
11/10/2020

 



GlobalNewsindonesia.com - Makassar. - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel yang dianggap membandel diserahkan langsung ke Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. 


Pernyataan Nurdin aabdullah itu terkait adanya temuan penggunaan keuangan yang tidak sesuai posnya atwu ada yang melebihi dari porsi anggaran.


Bupati Bantaeng periode 2008 - 2018 ini dimintai penjelasan usai membuka Rapat Kerja dengan tim korsupgas KPK di Ruang Rapat Pimpinan, Selasa 10 November 2020.


"Yang kita butuhkan, bagaimana APIP segera menuntaskan teman-teman itu. Ada beberapa OPD ditemukan penyimpangan anggaran sejal 2017.  Itu kan kecil-kecil. Sebenarnya itu pengembalian. Makanya KPK minta supaya itu segera direalisasikan," jelas Nurdin Abdullah.


Nurdin Abdullah memgharapkan, kepada kepala OPD untuk segera selesaikan. "Kalau itu direalisasikan itu cepat selesai, tapi bagi yang bandel yang tidak mau mengembalikan, ya tentu kita serahkan kepada aparatur penegak hukum," tegas Nurdin Abdullah, usai rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Sulsel, Selasa, 10 November 2020. 


Menurut dia, kenapa harus diserahkan kepada APH yang dianggap bandel, supaya mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Bahkan, kata Nurdin, APIP sudah sangat ramah dengan memberikan waktu kepada OPD untuk melakukan pengembalian. 


"Kenapa ini harus kita lakukan, supaya ada efek jera, jangan dianggap enteng hal yang seperti itu. Sebenarnya sudah sangat arif APIP ini memberi peringatan bahwa ada sekian besar yang harus melakukan pengembalian, mungkin sesuai dengan yang harus digantikan," tegasnya. 


Hal tersebut berdasarkan penegasan dari pikah Korsupgah KPK dan ditandai dengan kehadiran Koordinator Wilayah 8 KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, hari ini, Selasa, 10 November 2020. 


"Yang pasti Korsupgah menegaskan kepada kita. Kita lanjutkan program pencegahan karena itu jauh lebih penting," tutupnya. (*)