Forum Delegasi Rakyat (FORDERAT), Menggelar Aksi di Depan Kantor Bawaslu Bulukumba dan Polres Bulukumba,ada apa..??? -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Forum Delegasi Rakyat (FORDERAT), Menggelar Aksi di Depan Kantor Bawaslu Bulukumba dan Polres Bulukumba,ada apa..???

11/23/2020

 



Globalnewsindonesia.com,- Bulukumba, - Dugaan ketidakadilan Sentra Gakkumdu dalam memproses kasus bag-bagi Amplop yang dilakukan relawan salah satu Paslon, disikapi sejumlah pihak.


Salah satunya, Forum Delegasi Rakyat (FORDERAT),  menggelar aksi demostrasi di Kantor Bawaslu Bulukumba dan Polres Bulukumba, Senin 23 November 2020.


Aksi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 wita dimulai di Kantor Bawaslu Bulukumba, dalam aksi yang dilakukan puluhan Aktivis FORDERAT itu, massa mengawali aksi dengan membakar ban bekas.


Aksi yang dipimpin oleh, Muhammad Ikdal, itu dalam orasinya pihaknya menilai proses kasus dugaan money politik yang diproses Gakkumdu tidak berkeadilan, padahal Meski Gakkumdu mengantongi alat bukti, namun kasusnya dihentikan lantaran terlapor telah menghilang, tidak hanya itu berdasarkan penelusuran pihaknya, juga diduga adanya  Pelanggaran jadwal kampanye yang seharusnya di Kecamatan Herlang adalah paslon nomor urut 1 akan tetapi juga digunakan relawan paslon nomor 4 menggelar sosialisasi. 



"Kami menduga Pelaku atau terlapor ada dugaan sengaja disembunyikan agar menghambat proses penyelidikan, ketidak hadiran terlapor dalam proses klarifikasi menjadi penanda dan penguat adanya unsur pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan," terangnya.


Aktivis FORDERAT lainnya, Agung menilai, Gakkumdu terlalu dini menyimpulkan kasus, padahal kasus ini baru diproses pada 14 November dan telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan pada 20 November, padahal dalam UU Tindak Pidana Pemilihan Gakkumdu mempunyai waktu 14 hari memproses suatu kasus tindak pidana pemilihan

.

"Dugaan money politik dilakukan secara terang-terangan dan terbuka,  ada unsur pembiaran yang dilakukan pihak terkait yang tidak langsung melakukan pencegahan saat proses bagi amplop dilakukan," paparnya.


Lebih lanjut pihaknya menegaskan, mosi tidak percaya dengan proses penegakan tindak pidana pelanggaran pemilihan yang dilakukan Gakkumdu dalam hal ini institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.


Kedepan lanjut dia, tidak adanya efek jerah akan berdampak pada rusaknya tatanan demokrasi dan membuka ruang terjadinya money politik secara massif.


"Kami Menuntut untuk membuka kembali proses dugaan money politik yang dilakukan relawan salah satu paslon,  kami juga menuntut agar pelaku pembagi amplop untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai UU pemilihanyang berlaku," pintanya.


Agung juga meminta agar Gakkumdu mengusut tuntas aliran dana yang digunakan relawan /tim salah satu paslon untuk membagi amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu dalam pertemuan yang berlangsung di Desa Borong, Kecamatan Herlang


"Meminta Gakkumdu berlaku adil dan setara dalam setiap penanganan proses dugaan pelanggaran UU pemilihan," paparnya. ( Is )