Bawaslu Bukittinggi Tindaklanjuti Dugaan Oknum ASN yang mendukung paslon Ramlan-Syahrial -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Bawaslu Bukittinggi Tindaklanjuti Dugaan Oknum ASN yang mendukung paslon Ramlan-Syahrial

11/10/2020


BUKITTINGGI - Seorang warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Hengki Aryanto, melaporkan 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga ikut terlibat dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias-Syahrial (Petahana-red) ke Bawaslu kota setempat.


"Kedua ASN yang diduga terlibat politik praktis itu yakni YMP. Yang bersangkutan adalah pegawai di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Seorang lagi adalah ZE, seorang guru di Kabupaten Agam, tapi berdomisili di Kota Bukittinggi," ungkap Kuasa Hukum Hengki, Khairul Abbas dan Guntur Abdurrahman kepada wartawan di kantor Bawaslu kota setempat, kemarin.                                   


Abbas menyebut, kedua orang yang dilaporkan ke Bawaslu itu diduga turut serta bersamas-sama dalam kegiatan pembukaan posko pasangan petahana atau pasangan nomor 1 disuatu hotel di Bukittinggi pada tanggal 25 Oktober 2020.


Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria, S.Ag.MH membenarkan telah menerima laporan kuasa hukum Hengki.


"Ya, kita telah terima laporan pelapor tadi malam. Saat penerimaan laporan itu, kami juga didampingi Sentra Gakkumdu," terang Evi kepada media ini melalui whatsapp, Selasa (10/11/2020).


Evi mengatakan, laporan tersebut telah dibahas Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu dan hasilnya sepakat bahwa terpenuhinya syarat formil materi serta laporan, bahkan sudah diregister. 


"Siang tadi Bawaslu didampingi Sentra Gakkumdu telah menghadirkan pelapor dan saksi. Kemudian, besok akan dilanjutkan dengan beberapa orang saksi lagi termasuk terlapor," jelas Evi.


Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariyadi menyebutkan dugaan pelanggaran dua ASN yang dilaporkan itu diperkirakan akan selesai 3 hingga 5 hari kedepan. (an)