Tiga Orang Pengedar Obat Psikotropika Diamankan Jajaran Satnarkoba Polres Cianjur -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tiga Orang Pengedar Obat Psikotropika Diamankan Jajaran Satnarkoba Polres Cianjur

10/15/2020

 


Kapolres Cianjur didampingi Kasat Narkoba serta Jajaranya dengan barang bukti yang ada.


GlobalNewsIndonesia.com,- CIANJUR,-Satuan Reserse Satnarkoba Polres Cianjur telah mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis ganda dan obat psikotropika jenis Riklona sebanyak 600 butir.


Tertangkapnya tiga orang tersebut satu diantaranya karyawan salah satu pabrik di Cianjur.


Dari ke tiga orang itu diantaranya JA, AU, dan Im dengan kepemilikan ganja kering seberat 117,8 Gr. 


Sedangkan diamankannya tiga orang tersebut, menurut Kapolres Cianjur. AKBP. Mochamad Rifai saat pres realease berdasarkan hasil dari penyelidikan Satnarkoba adanya salah satu karyawan Pabrik PY yang turut berdemo pada tgl. 6,7,8 ke Kantor DPRD Cianjur dengan modus operandi menjual obat kepada para pendemo, Kamis (15/10/2020).


"Pada saat ada demo di depan Kantor DPRD Cianjur dilakukan penjualan dengan cara tersangka sudah menunggu dan mengedarkan pada para pendemo itu, "kata Kapolres. 


Selain itu di tegaskan Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai para pendemo saat itu terlihat sangat bringas dari sorot matanya dan berani sera tidak peduli, karena pengaruh obat psikotropika jenis Riklona. 


" Dan inginnya mereka itu merusak sampai pagar besi itu di dorong-dorong berkeinginan merobohkan pagar, " jelasnya.


Disinggung adanya pelaku lain, " ungkap Kapolres masih dalam pendalaman dan pengembangan jajaran Satnarkoba Polres Cianjur. 


" Dan dalam waktu dekat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku lainnya, " tegasnya. 


Sedangkan pelaku mendapatkan obat psikotropika mengambil dari salah satu apotek lalu diaebar atau di jual pada saat demo. 


Termasuk melakukan pendalaman apabila diduga ada orang dalam dilingkungan para pekerja pabrik. 


"Apakah ini memang ada keterlibatan orang pabrik atau hanya mencuri, " terangnya. 


Iya menambahkan dari ketiga orang itu ada satpam sebuah outlet kemudian pelaku lainnya adalah karyawan pabrik. 


Akhirnya ke tiga orang itu dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda  Rp. 100 juta rupiah. (Yn)