Satreskrim Polres Cianjur Bekuk Perakit Bom Peralon -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satreskrim Polres Cianjur Bekuk Perakit Bom Peralon

10/14/2020

 



GlobalNewsIndonesia.com,- CIANJUR- S alias SB (53) warga Kp.Lebak Ds. Wargaasih Kecamatan Kadupandak Kab. Cianjur telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Cianjur.


Diamankannya S berdasarkan adanya informasi dari warga setempat, karena adanya laporan ledakan yang dahsyat dari salah satu tempat akan dibangunnya PLTA di Desa Wargaasih. 


Dirakitnya bahan peledak itu, menurut Kapolres Cianjur AKBP. Mochamad Rifai saat pres relase, berasal dari bahan aluminium Powder, Belerang, Kabel, dan piva,Rabu (14/10/2020).


" Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ditemukan suatu tempat penyimpanan material untuk bahan peledak tanpa izin,"kata Kapolres. 


Lanjut Kapolres Cianjur, AKBP. Mochamad Rifai ditemukan bahan peledak itu di Bascam PT. GBT yang terletak di Kp. Lebak Ds. Wargaasih Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur dan dikuasai oleh sodara S alias SB. 


" Setelah kita tanyakan ternyata disitu mereka membuat bahan peledak tanpa izin untuk proyek PLTA yang ada di Ds. Wargaasih Cianjur, "jelasnya. 


Iya menambahkan, dibuatnya bahan peledak itu, menurut tersangka dari hasil informasi yang didapat seseorang berinisial i yang saat ini masih dalam pengembangan jajaran Satreskrim Polres Cianjur. 


" Untuk saat ini satu orang yang melakukan perakitan bom peralon, " tegas Kapolres. 


Selain itu tersangka belajar membuat bom ada sekitar enam bulanan yang didapat dari informasi inisial i,  kemudian tersangka melakukan perakitan. 


" Menurut tersangka S mendapatkan pelatihan dari seseorang yang masih dilakukan pengembangan untuk memperjelas pekerjaannya, " ungkapnya. 


Sedangkan barangbukti yang diamankan, kabel, satu kantong plastik Aluminium fowder, Belerang, Kabel, dan pipa atau peralon. 

Tersangka S alias SB dikenakan pasal 1 ayat 1 UU No. 12  tentang UU darurat. 


" Ancaman hukuman ringan seumur hidup dan hukuman berat, hukuman mati, " pungkasnya. (Yn)