Mobil Dinas Belum Dibalikin dan Wakil Ketua Baznas Ikut Politik Praktis, Young Lapor ke Bawaslu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Mobil Dinas Belum Dibalikin dan Wakil Ketua Baznas Ikut Politik Praktis, Young Lapor ke Bawaslu

10/05/2020


GlobalNewsIndonesia.com, BUKITINGGI - Seorang warga Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Young Happy, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang melibatkan salah seorang pengurus Baznas kota setempat.


"Kami menemukan dugaan pelanggaran Pemilukada salah seorang pengurus Baznas Bukittinggi. Dia diduga berpihak dengan mengingatkan warga untuk mendukung pasangan calon walikota petahana melalui media sosial. Itu salah satu poin yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujar Young Happy kepada wartawan usai melapor ke kantor Bawaslu di Belakang Balok, Bukittinggi, Senin (5/10/2020).


Ia katakan, adanya dugaan petinggi Baznas Bukittinggi yang bermain politik praktis itu tidak dibenarkan.


"Hal tersebut sesuai aturan yang berlaku yakni UU 23 tahun 2011 pasal 11 huruf G tentang Baznas. Intinya melarang pengurus Baznas ikut atau bergabung dengan partai politik. Apalagi turut serta mendukung salah satu kandidat walikota," jelasnya.


Selain point  diatas, lanjut aktivitas LSM itu, dirinya juga melaporkan  temuan  susunan tim pemenangan, kampanye calon kandidat walikota dan wakil walikota Ramlan Nurmatias- Syahrizal (petahana) dari DPD PAN Bukittinggi. 


Kemudian, kata Young Happy lagi, tidak ditemukannya, mobil dinas walikota Bukittinggi di rumah dinas.


"Kami tidak melihat mobil plat merah nopol BA 1 L yang biasa digunakan walikota Ramlan Nurmatias di rumah dinasnya di Belakang Balok. Hal ini juga kami laporkan," terangnya.


"Kami menduga kendaraan dinas tersebut masih dikuasai oleh Ramlan Nurmatias yang saat ini mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020," sambungnya.



Kata dia, seharusnya, kendaraan dinas walikota itu dikembalikan ke negara sebab   Ramlan Nurmatias tidak menjabat atau cuti setelah diterima KPU Bukittinggi sebagai calon walikota petahana.


"Dugaan kami kendaraan dinas tidak dikembalikan. Buktinya, mobil dinas untuk Plt Walikota Bukitinggi sekarang menggunakan mobil dinas walikota terdahulu atau mobil dinas walikota zaman Ismed Amsiz," ungkapnya.


Terkait laporan-nya ke Bawaslu, Young Happy berharap agar ditindaklanjuti secepat mungkin.


"Ya, kami berharap laporan awal yang sudah diterima Bawaslu tadi ditindaklanjuti sesegera mungkin. Jika ditemukan bukti baru, kami akan laporkan lagi," ucapnya.


Sementara, pantauan media ini di rumah dinas walikota di Belakang Balok, Senin (5/10/2020) tidak terlihat adanya mobil dinas yang dimaksud. Meski demikian, didapat informasi, bahwa mobil dinas berada disebuah bengkel di Gulai Bancah, jl bypass kota itu.


"Mobil dinas walikota 2 unit, yang satu digunakan Plt Walikota. Sedangkan satu lagi, berada di bengkel cat mobil Gulai Bancah karena gores," terang Kabag Umum dan Perlengkapan Pemko Bukittinggi, Rofie Hendra kepada wartawan.


Hingga berita ini tayang, belum dikonfirmasi ke pihak terkait lainnya bagaimana tindak lanjut laporan Young Happy. (AN)