DKPP Gelar Sidang Terbuka Adili Komisioner Bawaslu dan KPU Bukittinggi, Eri Vatria : Insha Allah Kita Siap -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




DKPP Gelar Sidang Terbuka Adili Komisioner Bawaslu dan KPU Bukittinggi, Eri Vatria : Insha Allah Kita Siap

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
10/27/2020


GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI- Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memanggil tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lima Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Bukittinggi, Sumbar, untuk memenuhi sidang pelanggaran kode etik pemilu yang akan digelar di Kota Padang, Selasa (27/10/2020). 


Pemanggilan delapan komisioner penyelenggara pemilu itu berdasarkan surat DKPP RI Nomor: 1030/ PS.DKPP/ SET.04/ X/ 2020, atas aduan pasangan calon (paslon) wako dan wawako Bukittinggi, Martias Tanjung-Taufik Dt. Nan Laweh yang gagal mengikuti kontestan pilkada serentak 2020.


Aduan paslon Martias-Taufik ke DKPP Nomor: 107-P/ L-DKPP/ 1X/ 2020, diregistrasi dengan perkara nomor 100/-PKE-DKPP/ X/ 2020 menyebutkan beberapa kronologis pemanggilan, diantaranya walikota petahana dan KPU diduga melakukan kecurangan pemilu secara sistematis. 


Terkait petahana, diduga melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (3), dimana petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.


Namun, dua komisioner Bawaslu atas nama Ruzi Haryadi selaku ketua, Eri Vatria dan Asneli Warni, sebagai anggota beralasan belum ada penetapan calon hingga 23 September 2020.


Sementara itu, teradu lima komisioner KPU Bukittinggi, Heldo Aura selaku ketua, Yasrul, Benny Azis, Donny Saputra dan Zulwida Rahmayeni diadili karena tidak profesional dalam melakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan calon independen. Antara lain akibat kesalahan PPS yang tidak melakukan pencocokan, kebenaran nama dan alamat pendukung.


Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang dilaksanakan di Bawaslu Sumbar, dengan agenda  mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta para saksi yang dihadirkan. 


"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).


Dia jelaskan, sidang tersebut bersifat terbuka dan akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.



"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp serta akun Youtube DKPP," terangya.


Bernad menambahkan, DKPP juga menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. 


"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," katanya.


Disi lain, Devisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Bukittingi, Eri Vatria, S.Ag, MH ditanya melalui pesan WhatsApp, mengaku siap menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik itu. "InsyaAllah kita siap memenuhi panggilan DKPP," jawabnya singkat. (an)