GlobalNewsIndonesia.com-Bantaeng, -Dewan perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Bantaeng, menerima Aspirasi perwakilan dari 14 Staf Desa Bonto Tangnga yang diduga diberhentikan secara sepihak.
Polemik pemberhentian perangkat Desa Bonto Tangnga di mediasi komisi A. DPRD di dampingi Ketua DPD LIRA Kabupaten Bantaeng jum'at (16/10/20)
Proses mediasi yang dipimpin oleh, wakil ketua DPRD Muh.Ridwan dari partai PKS, Misbahuddin Basri dari Partai Gerindra, Hj.Jumrah dari partai PPP di ruang komisi A DPRD Kabupaten Bantaeng
Dengan menhadirkan kepala Desa Bonto Tangga, Mahmuddin.Spd, kabib PMD, Kamaruddin, Kabag Hukum Pemda Bantaeng Muh. Aswar. SH, Camat Uluere, Jaimuddin SE, serta perwakilan 14 staf Desa Bonto Tangnga bersama Ketua LIRA, Rusli S.pd
Wakil ketua DPRD Muh.Ridwan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berharap kepala desa Bonto Tangnga bisa bersikap bijak dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Kita disini hadir untuk mecari solusi dan bukan untuk menghakimi oleh karna itu saya harap, Kepala Desa Bonto Tangnga bersama staf yang hadir agar bisa saling membuang ego dan saling merangkul untuk membangun Desa"harap wakil Ketua DPRD
Sementara itu kepala Desa Bonto Tangnga, Mahmudin terkait tuntutan staf yang diberhentikan menjelaskan, jauh sebelumnya ia terpilih dirinya dalam visi Misinya mengaku tidak akan pernah memberhentikan perangkat Desa yang ada, sepanjang mereka mau dan mampu berkolaborasi membangun Desa.
Namun dengan adanya perangkat Desa yang mengundurkan diri pasca dirinya dilantik ia meminta rekomendasi Kepada Camat Uluere, untuk melakukan penjaringan perangkat Desa yang dibuka secara umum agar proses pemerintahan di Desa yang ia pimpin bisa berjalan."jelasnya.
Lanjut di katakanya, jauh sebelum dirinya terpilih semua staf yang dikeluarkan terlibat dalam kampanye pada pilkades,2019 lalu, dirinya juga mengungkapkan bahwa pemecatan itu karna merupakan permintaan stafnya sendiri melalui pesan WatsApp miliknya.
Dan sebelum proses penjaringan dilakukan dirinya sudah menyapaikan surat pemberhentian melaui sekertaris Desa"Terang Mahmuddin
Hal ini dibantah langsung oleh Amir Mappa, (kaur keungan) bahwa itu tidaklah benar adanya, bahkan kami sudah membuat komitmen akan mendukung program kepala Desa untuk kemajukan Desa Bonto Tangnga.
"Dan sangat kami sayangkan kami dikeluarkan tampa surat pemberhentian secara prosedural dan kami menutut hak karna sampai sat ini gaji kami dikemanakan.?."ujar Amir dengan Nada emosi
Ditempat yang sama Kabid PMD Kamaruddin menjelaskan terkait tentang mekanisme pemberhentian dan pengankatan perangkat Desa, melaui permendagri No.67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan permendagri No.83 tahun 2015, Serta PERBUB No 18 tahun 2016 tentang tata cara pengankatan dan pemberhentian perangkat Desa sudah diatur. Dimana pada salah satu pasal menyebutkan bahwa:
"Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun"terangnya
Terpisah ketua DPD LiRa Rusli sangat menyayangkan apa yang di sampaikan kepala Desa Bonto Tangnga melaui hering diruang komisi A DPRD, ia menduga bahwa pemberhentian 14 staf desa secara brutal tak lepas dari imbas politik pilkades tak sehat,
"Seharusnya kepala desa Bonto Tangnga tidak boleh lagi membangun polarisasi antara siapa pendukung dan bukan pendukung, dan memberikan pelayanan yang adil bagi warganya, sehingga regulasi yang ada di jadikan kiblat untuk menentukan arah kebijakan."ungkapnya
Dari 14 staf Desa yang dikeluarkan merasa tak ada solusi yang didapatkan melaui proses hering di DPRD dan dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum apabila kepala Desa Bonto Tangnga tidak mengindahkan tuntutang mereka.(*) Abm